Tunggu Kesepakatan, Retribusi Uji Kir di Sampang Bakal Dihapus

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Mamik Susriniwati, (dok. regamedianews).

Caption: Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Mamik Susriniwati, (dok. regamedianews).

Sampang,- Retribusi uji kir bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, di Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal dihapus.

Hal itu dikatakan, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati.

“Penghapusan uji kir sudah direncanakan dari tahun sebelumnya,” ujar Mamik dikutip dari salah satu media, Senin (13/03/2023).

Namun, kata Mamik, rencana penghapusan tersebut tidak hanya di Sampang, melainkan sudah menjadi pembahasan di beberapa daerah.

Baca Juga :  Dandim Gorontalo Utara Turun Langsung Tangani Longsor

“Rencana itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Mamik, dalam menerapkan penghapusan retribusi uji kir, pemerintah pusat menunggu kesepakatan semua pemerintah daerah.

“Rencana penghapusan retribusi kir ini mau diserentakkan di tahun 2024 mendatang. Jika semua daerah sepakat,” ucapnya.

Menurut informasi, kata Mamik, pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum bisa dipastikan akan diberlakukan.

Baca Juga :  Fantastis, Dalam Setahun Kabupaten Bandung Dapat 40 Penghargaan

“Jika retribusi uji kir diambil alih pemerintah pusat, maka otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kir tidak ada,” tandasnya.

Namun, penghapusan tersebut hingga saat ini belum terealisasi, dan retribusi uji kir di Sampang masih berjalan seperti biasanya.

“Pemerintah pusat belum memastikan. Jadi, uji kir tetap berjalan dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru