Surabaya,- Dipimpin Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Mustofa, berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku kasus penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasus penganiayaan tersebut, telah terjadi didepan Gang 2 Jalan Genting, Kecamatan Asemrowo, kota Surabaya, pada Minggu (09/04/2023) dini hari kemarin.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, diketahui masing-masing berinisial IQ (17 th), inisial SI (16 th) dan insial SR (14 th). Ketiganya asal warga kota Surabaya dan masih dibawah umur.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras Unit Jatanras, kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Asemrowo dapat diungkap,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, dalam konferensi persnya, Selasa (11/04) siang.
Lanjut Herlina, pengungkapan sendiri terbilang cepat dan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ketika diinterogasi, ketiga pelaku tidak terima, lantaran kalah jumlah saat perang sarung,” ungkap Herlina.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa mengungkapkan, awalnya para pelaku dan korban saling singgung melalui chat.
“Setelah tidak lama, ada janjian untuk tantangan perang sarung, didepan jalan raya gang 2 Genting,” kata Arif Rizal Wicaksana kepada awak media.
Ketika kedua belah pihak bertemu, jelasnya, para pelaku kalah jumlah. Sehingga, mereka pulang dan mengambil senjata tajam jenis clurit.
“Sesampainya di lokasi kembali, ketiga pelaku langsung menebas korban, hingga terkena di lehernya yang kini masih dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas Unit Jatanras yakni, 1 clurit garaga panjang ±1,8 meter, 1 pedang panjang 60 cm. 1 bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung.
Selain itu, juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol L-4358-7X.
“Berdasarkan bukti yang ada, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP, diancam hukuman paling lama 5 tahun,” ungkapnya.