Jatanras Tanjung Perak Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan Bersajam

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku penganiayaan, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku penganiayaan, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Dipimpin Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Mustofa, berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku kasus penganiayaan, dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kasus penganiayaan tersebut, telah terjadi didepan Gang 2 Jalan Genting, Kecamatan Asemrowo, kota Surabaya, pada Minggu (09/04/2023) dini hari kemarin.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, diketahui masing-masing berinisial  IQ (17 th), inisial SI (16 th) dan insial SR (14 th). Ketiganya asal warga kota Surabaya dan masih dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulilah, berkat kerja keras Unit Jatanras, kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Asemrowo dapat diungkap,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, dalam konferensi persnya, Selasa (11/04) siang.

Baca Juga :  Polres Sampang Masifkan Police Goes To School

Lanjut Herlina, pengungkapan sendiri terbilang cepat dan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ketika diinterogasi, ketiga pelaku tidak terima, lantaran kalah jumlah saat perang sarung,” ungkap Herlina.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa mengungkapkan, awalnya para pelaku dan korban saling singgung melalui chat.

“Setelah tidak lama, ada janjian untuk tantangan perang sarung, didepan jalan raya gang 2 Genting,” kata Arif Rizal Wicaksana kepada awak media.

Ketika kedua belah pihak bertemu, jelasnya, para pelaku kalah jumlah. Sehingga, mereka pulang dan mengambil senjata tajam jenis clurit.

Baca Juga :  Ini Jadwal dan Tempat Paslon Jihad Dilantik

“Sesampainya di lokasi kembali, ketiga pelaku langsung menebas korban, hingga terkena di lehernya yang kini masih dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas Unit Jatanras yakni, 1 clurit garaga panjang ±1,8 meter, 1 pedang panjang 60 cm. 1 bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung.

Selain itu, juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol L-4358-7X.

“Berdasarkan bukti yang ada, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP, diancam hukuman paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB