Ditantang Carok, Warga Surabaya Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Seorang pria berinisial AR (47 th), warga Tambak Wedi Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, AR telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan, dengan cara dibacok hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban ini masih tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, dalam konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk motifnya, ungkap Arif, pelaku merasa sakit hati, lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan bersama temannya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Pabean Cantikan

“Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” kata Arif kepada awak media.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dua hari pasca kejadian. Saat itu, pelaku turun ke res area hendak sholat dari Madura ke Surabaya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 cm yang digunakan membacok korban, dan satu set pakaian pelaku,” terang Arif.

Baca Juga :  Jabat Kapolres Pamekasan, Hendra Komitmen Lanjutkan Program Jazuli

Atas perbuatannya, tegas Arif, menetapkan pelaku berinisial AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun penjara. Untuk Pasal 170 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB