Ditantang Carok, Warga Surabaya Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Seorang pria berinisial AR (47 th), warga Tambak Wedi Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, AR telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan, dengan cara dibacok hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban ini masih tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, dalam konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk motifnya, ungkap Arif, pelaku merasa sakit hati, lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan bersama temannya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Tekan Jajarannya Tak Terlibat Perbuatan Pidana

“Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” kata Arif kepada awak media.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dua hari pasca kejadian. Saat itu, pelaku turun ke res area hendak sholat dari Madura ke Surabaya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 cm yang digunakan membacok korban, dan satu set pakaian pelaku,” terang Arif.

Baca Juga :  Polres Sampang Sumbang 102 Kantong Darah

Atas perbuatannya, tegas Arif, menetapkan pelaku berinisial AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun penjara. Untuk Pasal 170 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB