Ditantang Carok, Warga Surabaya Bacok Tetangganya

- Jurnalis

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi tunjukkan tersangka kasus pembacokan dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Seorang pria berinisial AR (47 th), warga Tambak Wedi Surabaya, kini harus meringkuk di hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya, AR telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengeroyokan, dengan cara dibacok hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Pelaku dan korban ini masih tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana, dalam konferensi persnya, Selasa (09/05/2023).

Untuk motifnya, ungkap Arif, pelaku merasa sakit hati, lantaran ditantang korban carok saat mencari adiknya. Dalam pengakuannya, pelaku melakukan penganiayaan bersama temannya.

Baca Juga :  Tim Cobra Ketemu Cobra Aslinya, Arsal: Saya Takut Dipatuk

“Sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengaku seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam,” kata Arif kepada awak media.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundak ini mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap dua hari pasca kejadian. Saat itu, pelaku turun ke res area hendak sholat dari Madura ke Surabaya.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan, pakaian yang digunakan korban, 1 bilah celurit panjang 57 cm yang digunakan membacok korban, dan satu set pakaian pelaku,” terang Arif.

Baca Juga :  Lamar Calon Kepala Dinas, 31 ASN di Sampang Lolos Seleksi Administrasi

Atas perbuatannya, tegas Arif, menetapkan pelaku berinisial AR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

“Sedangkan ancaman hukuman yakni, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun penjara. Untuk Pasal 170 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB