Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Medan,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan, atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri, terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan kuasa hukum MY, setelah proses penyidikan di Ditreskoba Polda Sumut tuntas. Bahkan, tersangka MY tersebut telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi.

“Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri, adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh penyidik, telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi, Jumat (12/05/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan, saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti, ketika proses penangkapan tersangka MY.

“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Pekat di Sampang, Kasus Judi Slot Mendominasi

Dari hasil pantauan awak media, perkara tersebut telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan, diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.

Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka), serta pendalaman penyidik Ditreskoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui pemasok barang haram tersebut.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka, sebelumnya telah menerima empat karung berisi sabu-sabu.

Kemudian penyidik secara maraton menanyakan terhadap tersangka, mengakui telah mengedarkan dua karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan,” ungkap Hadi.

Sementara itu, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg, dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Ditreskoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh, pada 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib lalu.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2017, Polres Sampang: Tingkatkan Keselamtan dan Kurangi Angka Kecelakaan

Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55 th) warga Jl.Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023, atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli, pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari informasi personel Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jl.Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jl.BBesarMedan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

Dari keterangan tersangka MY, dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A, untuk menjemput sabu di pinggir Jl.Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba tersebut, turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB