Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Medan,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan, atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri, terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu dilaporkan kuasa hukum MY, setelah proses penyidikan di Ditreskoba Polda Sumut tuntas. Bahkan, tersangka MY tersebut telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” tegas Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri, adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg oleh penyidik, telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya,” kata Hadi, Jumat (12/05/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan, saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti, ketika proses penangkapan tersangka MY.

“Kita belum menemukan dugaan itu,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga :  Kakak Beradik Warga Surabaya Diciduk Polsek Tambaksari

Dari hasil pantauan awak media, perkara tersebut telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada tanggal 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada tanggal 10 Mei 2023 lalu menyampaikan, diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.

Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan TKP dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka), serta pendalaman penyidik Ditreskoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui pemasok barang haram tersebut.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada saat proses penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka, sebelumnya telah menerima empat karung berisi sabu-sabu.

Kemudian penyidik secara maraton menanyakan terhadap tersangka, mengakui telah mengedarkan dua karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan tersebut.

“Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan,” ungkap Hadi.

Sementara itu, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sebanyak 20 kemasan seberat 20 kg. Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu 20 kg, dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP.

Sebelumnya, Tim Ditreskoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh, pada 30 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib lalu.

Baca Juga :  Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang kakek berinisial MY alias Yakob (55 th) warga Jl.Besar Medan-Banda Aceh Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 kg.

Penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023, atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli, pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.

Dari informasi personel Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka MY alias Yakob di Jl.Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jl.BBesarMedan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.

Dari keterangan tersangka MY, dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A, untuk menjemput sabu di pinggir Jl.Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba tersebut, turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB