Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Operasi Gempur rokok ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bangkalan, sejak Senin (15/5) kemarin hingga hari ini, Selasa (16/5/2023).

Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, menyasar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merek, seperti HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga :  Satu Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Jrangoan Sampang Diringkus Polisi

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, kami tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan,” ujarnya.

Menurut Rudianto, pihaknya akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.

“Rokok yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dan nantinya dimusnahkan. Kedepan kami akan terus melakukan operasi serupa, sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, PT Menara Suci Sejahtera Gelar Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Menurut Rudianto, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Hukuman tersebut, jelas Rudianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal.

“Jadi, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kita mendapat dukungan dari semua, terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB