Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Operasi Gempur rokok ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bangkalan, sejak Senin (15/5) kemarin hingga hari ini, Selasa (16/5/2023).

Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, menyasar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merek, seperti HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga :  Saber Pungli Sumenep Awasi Realisasi Dana Desa

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, kami tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan,” ujarnya.

Menurut Rudianto, pihaknya akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.

“Rokok yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dan nantinya dimusnahkan. Kedepan kami akan terus melakukan operasi serupa, sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabat Kapolres Sampang, AKBP Arman: Siap Bersinergi

Menurut Rudianto, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Hukuman tersebut, jelas Rudianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal.

“Jadi, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kita mendapat dukungan dari semua, terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terbaru

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agu 2025 - 23:20 WIB

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Senin, 25 Agu 2025 - 22:12 WIB

Caption: petugas Ditjenpas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap X-Ray Lapas Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agu 2025 - 20:08 WIB

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB