Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Operasi Gempur rokok ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bangkalan, sejak Senin (15/5) kemarin hingga hari ini, Selasa (16/5/2023).

Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, menyasar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merek, seperti HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga :  Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Didepan Gedung DPRD Sampang

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, kami tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan,” ujarnya.

Menurut Rudianto, pihaknya akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.

“Rokok yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dan nantinya dimusnahkan. Kedepan kami akan terus melakukan operasi serupa, sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala BPBD Sampang: Selamat Atas Dilantiknya Paslon Jihad

Menurut Rudianto, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Hukuman tersebut, jelas Rudianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal.

“Jadi, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kita mendapat dukungan dari semua, terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Berita Terbaru

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB

Caption: didampingi Kades Blu'uran dan Plt Dirut RSMZ, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat menjenguk Ketua PABPDSI Sampang yang terbaring sakit.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Jun 2025 - 19:04 WIB

Caption: akibat kecelakaan, tampak truk fuso nyungsep di bekas galian proyek revitalisasi jembatan di jalur jalan raya Tanah Merah Bangkalan.

Peristiwa

Revitalisasi Jembatan Tanah Merah Picu Kecelakaan

Senin, 23 Jun 2025 - 16:44 WIB