Tim Gabungan Sisir Rokok Bodong di Pasar Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tim gabungan sita rokok ilegal di sejumlah pasar di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Operasi Gempur rokok ilegal kembali dilakukan Satpol PP Bangkalan, sejak Senin (15/5) kemarin hingga hari ini, Selasa (16/5/2023).

Instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, menyasar Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu, berhasil mengamankan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merek, seperti HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya dan Turbo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).

Baca Juga :  Satgas Percepat Pengecatan Rutilahu Sasaran TMMD Sampang

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, kami tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan,” ujarnya.

Menurut Rudianto, pihaknya akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu informasi.

“Rokok yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dan nantinya dimusnahkan. Kedepan kami akan terus melakukan operasi serupa, sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Sampang Ungkap Peran Polisi RW

Menurut Rudianto, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Hukuman tersebut, jelas Rudianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal.

“Jadi, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Semoga kita mendapat dukungan dari semua, terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB