GKS Minta Polisi Segara Tangkap Penganiaya Risma

Caption: surat tanda terima pelaporan Kepolisian Sektor Tambelangan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Insiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS).

Pasalnya, korban yang diketahui bernama Rismawati (25 th), warga Desa Konang, Bangkalan tersebut, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pedagang lapak perhiasan (emas).

Insiden yang sempat viral di media sosial itu, terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu.

Usut di usut, insiden tersebut terjadi saat korban (Rismawati) hendak menjual perhiasannya ke salah satu pedagang lapak emas inisial NS, lantaran tidak cocok harga jual.

Namun, karena tidak sepakat harga, tiba-tiba insial NS membabi buka melakukan pemukulan terhadap Rismawati, di dua tempat berbeda. Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam.

Pasca kejadian tersebut, korban didampingi keluarganya melaporkan insiden penganiayaan tersebut ke Polsek Tambelangan, serta melakukan visum di Puskesmas setempat.

Menyikapi insiden yang menciderai salah satu putri mendiang kiai di Konang, Bangkalan, pembina GKS H.Moh. Tohir menegaskan, agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Tanpa bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses serta menangkap pelaku penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik,” ujarnya, Minggu (28/05).

Maka dari itu, imbuh H.Tohir, pihak kepolisian harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditangkap, apabila sudah memenuhi unsur.

“Kendati demikian, kami berharap Polsek Tambelangan jajaran Polres Sampang bekerja profesional, dan melakukan langkah tegas terhadap terlapor, sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto, melalui Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Nasrun Wijaya, membenarkan adanya laporan dari korban tindak pidana penganiayaan.

“Iya benar, kami menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, pada Selasa (23/05) kemarin,” ujar Nasrun, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/05) siang.

Nasrun mengungkapkan, pelapor bernama Rismawati, warga Desa Konang, Kabupaten Bangkalan. Selain melapor, korban juga sudah melakukan visum di Puskesmas setempat.

“Namun, laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sampang. Tetap diproses, untuk lebih jelasnya agar konfirmasi langsung ke Kasi Humas Polres Sampang,” pungkas Nasrun.