Daerah  

Polri Pastikan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Caption: Polda Sumatera Utara saat mengikuti dialog secara virtual, tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis, (dok. regamedianews).

Medan,- Polda Sumatera Utara mengikuti kegiatan dialog secara virtual yang dibuka resmi Karo PID Div Humas Polri, Brigjen Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono. Nara sumber dalam dialog itu, diantaranya dari Dewan Pers, Pengamat Media, dari Divisi Hukum dan Bareskrim Mabes Polri.

“Diharapkan agar kegiatan dialog ini dapat menghasilkan diskusi atau input untuk kebaikan. Selain itu, sesuai dengan topik pembahasan ini, media harus memenuhi hak masyarakat,” kata Karo PID Div Humas Polri, Brigjen Pol Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono.

Menurutnya, pengawasan kritik koreksi dan saran harus dilakukan oleh jurnalis. Kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis harus didapatkan oleh jurnalis. Selain itu, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat.

“Jadi, undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 menjadi landasan kemerdekaan dan perlindungan jurnalis,” ungkap Hendra Suhartiyono sambil membuka kegiatan dialog publik dengan resmi, Kamis (01/06/2023).

Sementara, narasumber dari Dewan Pers Totok Suryanto menyampaikan, kewajiban wartawan atau jurnalis itu adalah jujur. Dengan kejujuran, maka akan mendatangkan kebaikan.

“Memang untuk saat ini, wartawan tidak aman, ada berbagai ancaman dan ancaman itu tidak selalu fisik, tapi bisa juga non fisik. Berdasarkan data di dunia, ada fenomena kecenderungan ancaman terhadap pers meningkat. Ancaman multi dimensi adalah seorang jurnalis. Namun, jurnalis harus tetap bekerja sesuai dengan kode etiknya,” kata Totok.

Selain itu, Totok juga mengajak agar jurnalis selalu bekerja dengan kode etik, dan harus memiliki sifat kritis untuk kepentingan publik atau masyarakat.

“Jika pers tidak kritis, maka masyarakat tidak mendapatkan haknya. Pers bukan kekuasaan dan oposisi kekuasaan. Tapi pers berada di posisi independen,” tandasnya.

Jadi, tegas Totok, kemerdekaan pers artinya kebebasan atau independen yaitu netralitas, obyektif dan tanggung jawab. Sedangkan dewan pers, akan memberikan melindungi pers dari jerat pidana. Jika itu produk pers, maka harus dibawa ke Dewan Pers.

Kemudian, perwakilan Divisi Hukum Polri Kombes Pol Adi mengatakan, dasar hukum jurnalis untuk mendapatkan kebebasan pers sudah jelas. Dimulai dengan adanya UUD 1945 dan hak azasi manusia, yang isinya selalu memberikan perlindungan kepada pers sesuai dalam pasal 28 ayat 3. Bahkan ada juga undang undang Lex spesialis.

Selain itu, imbuh Adi, akan memberikan perlindungan kepada wartawan sesuai dengan undang undang dan bahkan ada nota kesepahaman antara Kapolri dan dewan pers.

“Selain itu ada juga perjanjian kerjasama dengan Kabareskrim dan pers. Tugas pokok Polri melindungi, melayani mengayomi masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong agar selalu dilakukan mediasi dan restoratif justice jika itu untuk sengketa pers,” terangnya.

Sedangkan Analis Kebijakan Bareskrim Polri Kombes Pol Basuki Efendy mengatakan, undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers itu harus menjadi dasar kemerdekaan pers.

“Penegak hukum terhadap jurnalis mengaku kepada pasal 50 KUHP, dalam hukum ada atusriusn dan mainstream, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan seseorang baik itu masyarakat umum. Pastinya akan dilakukan penegakan hukum. Itu dasar penegakan hukum, untuk itu, jurnalis harus bekerja sesuai dengan kode etiknya,” ucapnya.

Maka dari itu, Basuki Efendy mengajak kepada pers untuk selalu mengikuti norma yang sudah ada. Tidak boleh melanggar norma agama, susila dan lainnya.

“Jurnalis juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap yang ditulisnya. Tapi dalam menuliskan harus menekankan itu. Seandainya melakukan perbuatan melawan hukum, apakah itu untuk kepentingan pribadi. Dilakukan secara sengaja, maka mekanismenya akan dilakukan proses. Jika itu kepentingan jurnalis kami akan koordinasi dengan dewan pers,” terangnya.

Sementara, pengamat media Devie Rahmawati menyampaikan, tantangan kemerdekaan pers di era digital itu sangat besar dorongan. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pers harus pro.