Daerah  

Pelayanan Prima Samsat Sampang, Terapkan Samling dan Delivery

Caption: Samsat Sampang terapkan pelayanan Samling dan pelayanan Delivery Pendistribusian Material STNK ke rumah wajib pajak, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan serangkaian kegiatan, dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Samsat dibawah naungan Satlantas Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, terus menerapkan pelayanan prima, diantaranya Samsat Keliling (Samling) dan Pelayanan Delivery Pendistribusian Material STNK ke rumah wajib pajak.

Dengan adanya pelayanan prima tersebut, saat ini masyarakat khususnya wajib pajak, tidak perlu bersusah payah datang langsung ke kantor Samsat, Jl.Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang, karena selama ini telah menerapkan Samling yang beroperasi selama 5 hari, dimulai hari Senin sampai dengan Jumat.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutut Yudho Prastyawan, melalui Kanit Regiden Samsat Polres Sampang Iptu Wiwit Maryanto menjelaskan, Samling beroperasi setiap pukul 08:00 – 12:00 wib, di beberapa kecamatan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Hari Senin, Samling beroperasi di sekitar Pasar Omben, Selasa di Pasar Magalela Sampang, Rabu di Kecamatan Karang Penang, Kamis di Kecamatan Sokobanah, dan hari Jumat beroperasi kembali di Pasar Margalela. Sedangkan disaat malam hari, beroperasi setiap pukul 19:00 – 21:00 wib, di area Monumen, Jl.Trunojoyo, Sampang,” terangnya.

Wiwit mengatakan, fungsi Samling tersebut, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, guna mempermudah pembayaran wajib pajak kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4) secara mobile, di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.

“Maka dari itu, adanya Samling untuk mengurangi biaya kepada masyarakat wajib pajak, serta tidak memakan waktu dan tenaga, sehingga bisa memproses cetak STNK di wilayah masing-masing. Namun, apabila KTP sesuai dengan STNK yang ada,” ungkap perwira polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut, Kamis (15/06/2023).

Kendati demikian, imbuh Wiwit, pelayanan Samling berlaku terhadap perpanjangan pajak, khususnya lingkup Jawa Timur. Untuk balik nama dan perpanjangan plat nomor kendaraan R2 dan R4, tidak bisa dilakukan, karena harus mendatangi kantor Samsat, agar kendaraannya dilakukan cek fisik kembali oleh petugas.

Sementara itu, Kanit Regiden Samsat Polres Sampang Iptu Wiwit Maryanto, melalui Baur STNK Samsat Polres Sampang Bripka Panji Wahyu menambahkan, selain menerapkan Samling, juga menerapkan pelayanan delivery pendistribusian material STNK ke rumah wajib pajak.

“Pelayanan delivery tersebut, dilakukan karena beberapa bulan terakhir material STNK kosong, digantikan surat keterangan khusus dalam surat pajak. Akan tetapi, hal itu berlaku bagi kepengurusan STNK 5 tahunan, sehingga disaat stok material sudah ada, kami secara door to door mengantarkan material STNK ke rumah wajib pajak,” pungkasnya.

Panji mengungkapkan, habisnya stok material STNK tidak hanya di Kabupaten Sampang, melainkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sedangkan yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, belum diketahui pasti penyebab habisnya material STNK, namun yang jelas hal tersebut adalah kewenangan Mabes Polri.

“Disaat stok material STNK sudah tersedia, maka kami secara responsif menerapkan inovasi pelayanan delivery pendistribusian material STNK. Dengan begitu, menjadi bagian upaya peningkatan pelayanan yang terus menerus dilakukan Samsat Sampang, dan solusi bagi masyarakat peduli pajak,” pungkasnya.