Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Berkas perkara P21 dua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berinsial IS dan SH, warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, di ruang kerjanya, usai mengikuti kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Kecamatan Ketapang, Jumat (04/08/2023) siang.

Sebelumnya, kasus curas berupa perampasan Hp yang ditangani Satreskrim tersebut, sempat dikabarkan miring, adanya dugaan terima mahar. Namun, hal itu dibantah lantaran tidak benar adanya.

“Berkas perkara tersangka curas sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kemarin, Kamis (03/08) sore, penyidik Satreskrim menghadapkan kedua tersangka ke Kejaksaan, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Sujianto.

Selain itu, Sujianto menjelaskan, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti dari kasus curas yang terjadi di Jl.Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang, pada Minggu (11/06) lalu.

“Maka atas perjuatannya itu, dua tersangka inisial IS dan SH, warga Desa Rongdalem ini, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI & UTM Dorong Pemkab Bangkalan Serius Kelola Perpres Tentang Percepatan Pembangunan

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim ini menegaskan, dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menangani kasus.

“Oleh karena itu, adanya kabar yang mengatakan penyidik telah menerima ‘mahar’ Rp 100 juta dari kasus curas tersebut, itu tidak benar atau hoax,” pungkas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB