Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Berkas perkara P21 dua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berinsial IS dan SH, warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, di ruang kerjanya, usai mengikuti kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Kecamatan Ketapang, Jumat (04/08/2023) siang.

Sebelumnya, kasus curas berupa perampasan Hp yang ditangani Satreskrim tersebut, sempat dikabarkan miring, adanya dugaan terima mahar. Namun, hal itu dibantah lantaran tidak benar adanya.

“Berkas perkara tersangka curas sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kemarin, Kamis (03/08) sore, penyidik Satreskrim menghadapkan kedua tersangka ke Kejaksaan, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Sujianto.

Selain itu, Sujianto menjelaskan, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti dari kasus curas yang terjadi di Jl.Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang, pada Minggu (11/06) lalu.

“Maka atas perjuatannya itu, dua tersangka inisial IS dan SH, warga Desa Rongdalem ini, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Ikhtiar Perang Melawan Covid-19, Satlantas Polres Pamekasan Kampanye Prokes Sebanyak 6253 Kali

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim ini menegaskan, dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menangani kasus.

“Oleh karena itu, adanya kabar yang mengatakan penyidik telah menerima ‘mahar’ Rp 100 juta dari kasus curas tersebut, itu tidak benar atau hoax,” pungkas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB