Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Caption: penyidik Satreskrim Polres Sampang saat melimpahkan berkas perkara P21 dua tersangka curas ke Kejaksaan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Berkas perkara P21 dua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berinsial IS dan SH, warga Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, di ruang kerjanya, usai mengikuti kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Kecamatan Ketapang, Jumat (04/08/2023) siang.

Sebelumnya, kasus curas berupa perampasan Hp yang ditangani Satreskrim tersebut, sempat dikabarkan miring, adanya dugaan terima mahar. Namun, hal itu dibantah lantaran tidak benar adanya.

“Berkas perkara tersangka curas sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kemarin, Kamis (03/08) sore, penyidik Satreskrim menghadapkan kedua tersangka ke Kejaksaan, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Sujianto.

Selain itu, Sujianto menjelaskan, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti dari kasus curas yang terjadi di Jl.Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Sampang, pada Minggu (11/06) lalu.

“Maka atas perjuatannya itu, dua tersangka inisial IS dan SH, warga Desa Rongdalem ini, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Terpidana Korupsi Kambing Etawa Serahkan Diri Ke Kejari Bangkalan

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim ini menegaskan, dengan dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menangani kasus.

“Oleh karena itu, adanya kabar yang mengatakan penyidik telah menerima ‘mahar’ Rp 100 juta dari kasus curas tersebut, itu tidak benar atau hoax,” pungkas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB