Sampang,- Meski sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Sampang, inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, akhirnya penuhi panggilan kedua.
Pemanggilan kedua terhadap pejabat desa tersebut, dalam rangka pemeriksaan atas kasus dugaan pemukulan terhadap warganya, hingga berujung dilaporkan ke polisi.
Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengatakan, pada panggilan pertama terlapor (Sekdes Daleman) mangkir, dengan alasan karena sakit.
“Tapi dalam panggilan kedua, terlapor hadir. Dia diperiksa sekitar tiga jam. Namun, untuk sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Muammar, Selasa (11/09/2023) siang.
Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui jika telah melakukan pemukulan terhadap pelapor (korban). Akan tetapi, terlapor masih mengajukan tiga saksi.
“Terlapor ngajukan tiga orang saksi, meminta agar dilakukan pemanggilan dan diperiksa. Kami akan kabulkan permimtaan terlapor,” tandas Muammar.
Karena kendati demikian, imbuh Muammar, pengajuan terlapor untuk mendatang sejumlah saksi merupakan hak terlapor.
“Untuk pemeriksaan tiga saksi itu direncanakan pekan depan. Setelah itu, kami akan gelar perkara, sesuai mekanisme yang telah diatur,” pungkasnya.