Daerah  

Resiko Pekerjaan Konstruksi Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Jamsos di Sampang

Caption: pose bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno. (dok. regamedianews).

Sampang, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Madura menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, untuk sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sampang, Selasa (19/09/2023) kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BPJamsostek terus berupaya menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja. Seperti halnya tenaga kerja sektor jasa konstruksi yang memiliki resiko pekerjaan tinggi, sehingga harus diberi perlindungan sosial BPJamsostek.

“Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 undangan yang diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Wilayah Dinas Kabupaten Sampang dan Penyedia Jasa Konstruksi binaan BPJamsostek Madura,” ujar Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/09/2023).

Acara tersebut dibuka dengan sambutan Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dan dilanjutkan sambutan dari Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Hadir juga Asisten I dan II, BPPKAD, lalu pemilik anggaran dan pejabat pembuat keputusan setiap OPD, dan penyedia jasa konstruksi.

Kemudian dilanjutkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan terkait Jasa Konstruksi dan sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan diakhiri diskusi panel dengan seluruh peserta. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Sampang.

Menurut Indriyatno, kegiatan ini bertujuan dalam rangka membangun kerjasama dengan pihak eksternal, untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan sektor Jasa Konstruksi dan peningkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se-Kabupaten Sampang terkait pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja atau buruh harian lepas pada sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Sampang.

Selain itu, ia menegaskan terkait keikutsertaan jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian kesatu bahwa, Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan.

Pekerja jasa konstruksi, kata Indriyatno, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM.

“Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai. Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” pungkas Indriyatno.