Oknum Guru SD di Sampang Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: SDN Nepa 3 Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: SDN Nepa 3 Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipecat.

Usut diusut, oknum guru tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, dan mengajar di SDN Nepa 3.

Menurut keterangan yang didapat regamedianews.com, dipecatnya oknum guru berinisial AYN ini, lantaran tidak masuk kerja selama 28 hari.

Baca Juga :  Selipkan Pisau Dipinggang, Warga Sumenep Diringkus Polisi

“ASN yang dipecat, berdinas di SDN Nepa 3,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Selasa (03/10/2023).

Ia mengungkapkan, kasus yang dilakukan oknum guru inisial AYN tersebut, terjadi pada tahun 2022 lalu.

“Namun, proses pemecatannya dilakukan Februari 2023 lalu. Untuk pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” kata Arif.

Baca Juga :  Diduga Main Mata Soal Pembebasan Lahan, BPWS Dilaporkan Ke Polisi

Menurut pengakuan AYN, imbuh Arif, dirinya tidak masuk kerja karena terlilit hutang, sehingga tidak masuk mengajar ke SDN Nepa 3.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya, mulai tanggal 23 Februari 2023,” pungkas Arif dikutip dari salah satu media.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB