HMI Desak Koordinator P3MD Gorut Mundur Dari Jabatannya

- Jurnalis

Minggu, 29 Oktober 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekum Komisariat Unistik Gorut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo, Ismail Nusi, (dok. regamedianews).

Caption: Sekum Komisariat Unistik Gorut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gorontalo, Ismail Nusi, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unistik Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) setempat, Firman Mbuinga, mundur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan Sekertaris Umum (Sekum) Komisariat Unistik Kabupaten Gorut HMI Cabang Gorontalo, Ismail Nusi, dalam pernyataannya kepada awak media ini, Rabu (26/10/2023).

Pernyataan menohok Ismail ini, menyusul adanya pemberitaan tentang Ketua BPD Otiola, Sumarto Hasan Rahman yang merangkap jabatan sebagai PLD di Kecamatan Kwandang, didalam pemberitaan itu bertindak sebagai narasumber adalah Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Gorut, Firman Mbuinga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ismail, pernyataan Korkab P3MD Kabupaten Gorut yang menyebut PLD tidak bisa merangkap jabatan, merupakan argumen yang tidak berdasar hukum yang jelas, sebab tidak ada regulasi yang melarang PLD merangkap jabatan.

“Saya rasa ketua P3MD ini perlu banyak belajar lagi. Terlebih, dalam memahami literasi serta regulasi. Sehingga, tidak nampak seolah kurang paham atas regulasi di internalnya,” tutur Ismail, lewat ketarangan tertulisnya kepada awak media ini, Rabu (26/10/2023).

Ismai menyayangkan, pernyataan yang dianggapnya tak berdasar sesuai aturan itu, justru harus keluar dari Koordinator P3MD Kabupaten Gorut, idealnya perlu memahami dan menguasai regulasi yang mengatur tentang BPD dan PLD, sehingga mampu menangani jika ada persoalan di internalnya.

“Bagaimana beliau dapat menangani persoalan internalnya atau dapat dimintakan petunjuk bahkan memutuskan atas persoalan-persoalan di internalnya, jika beliau saja tak menguasai regulasi yang mengatur internalnya. Khawatirnya, akan muncul malah cara-cara penyelesaian masalah yang tak profesional dan tendensius,” ujar Ismail.

Baca Juga :  Kabar Duka, Istri Mantan Bupati Sampang Meninggal Dunia

Kemudian Ismail mempertanyakan, SOP mana yang dimaksud oleh Korkab P3MD Kabupaten Gorut, melarang PLD merangkap jabatan sebagai BPD, dan menyebutkan PLD itu sebagai pengawas Aparat Desa dan BPD.

“Sebab jika yang beliau maksud SOP ini adalah aturan mengatur tentang PLD, maka klausul yang melarang PLD merangkap jabatan sebagai BPD itu, sudah tidak berlaku lagi setelah adanya Kepmendes 143 Tahun 2022. Saya pun langsung merasa geli, ketika Beliau juga menyebut PLD sebagai pengawas Aparat Desa dan BPD,” ungkap Ismal.

Ismail menegaskan, dirinya meminta Korkab P3MD Kabupaten Gorut, Firman Mbuinga, mundur dari jabatannya, sebab dinilai tak mampu untuk berada di posisi sebagai Koordinator P3MD.

“Indikator penilaian saya atas ketidak mampuan beliau adalah, penguasaannya terhadap regulasi yang menjadi wujud dari kecerdasan intelektual seorang pemimpin. Akan jadi apa nanti PLD atau PD di Gorut jika dipimpin oleh orang yang tak menguasai aturan?. Saya khawatir, jika terus beliau yang Korkab, setiap penyelesaian masalah internal justru akan berdampak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikabarkan lewat salah satu media online di Gorontalo, Ketua BPD Otiola, Sumarto Hasan Rahman, mengemban dua jabatan sebagai Ketua BPD Otiola, dan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), di dua desa yang berada di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut.

Disebutkan pada pemberitaan itu pula, dari dua pekerjaan yang diembannya, Sumarto menerima tunjangan sebagai PLD yang bersumber dari Anggaran Pendapatam Belanja Negara (APBN), dan menerima tunjangan sebagai Ketua BPD Otiola yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Anggarkan 10 Miliar Belanja Tidak Terduga

Dalam pemberitaan itu juga, Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kanbupaten Gorut, Firman Mbuinga turut menerangkan, secara hierarki PLD tidak bisa menjadi BPD, sebab tugas salah satu Pendamping Desa adalah mengawasi Aparat Desa dan BPD.

Sedangkan PLD jelas Firman juga dalam pemberitaan itu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), PLD tidak bisa merangkap jabatan sebagai BPD, dan dalam waktu dekat ini Koordinator P3MD Provinsi Gorontalo akan mengeluarkan penegasan terkait hal itu.

Koordinator P3MD Kabupaten Gorut, Firman Mbuinga, saat dikonfirmasi terkait pernyataannya dalam pemberitaan itu, belum bisa memberikan komentar sebab masih sibuk untuk persiapan pemberangkatan ke Jakarta.

“Insya Allah, saya masih ada kegiatan persiapan ke Jakarta, nanti ketemu langsung ya. Lagi buat data kawasan permintaan pusat,” ungkap Firman singkat, lewat pesan Whats App, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, Koordinator P3MD Provinsi Gorontalo, Farid Hubu, kepada awak media ini membantah dirinya akan memberikan penegasan PLD tidak bisa rangkap jabatan sebagai BPD. Dirinya, hanya selalu memberikan penegasan kepada para PLD, soal jam kerja yang memang telah diatur dan ditentukan dalam kontrak.

“Tidak ada. Kalo saya setiap konsultasi itu, konsultasi hanya menyangkut waktu kerja, bahwa orang yang merangkap jabatan itu, maka dia tidak bisa konsentrasi penuh dalam pekerjaan. Saya akan memberikan penegasan tentang itu. Merangkap jabatan apa pun, pekerjaan apa apapun. Karena kontrak PLD itu mendampingi, purna waktu,” ujar Farid.

Berita Terkait

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job
100 Lebih Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:17 WIB

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terbaru

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB