Daerah  

Meresahkan Masyarakat, Dua Tempat Hiburan Malam di Gorut Ditutup

Caption: para pemilik tempat hiburan malam saat diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, (dok. regamedianews).

Gorut,- Tempat hiburan malam (caffe remang-remang) yang berada di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat ini, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Tanjung Karang dengan dibantu Aparat TNI/Polri, menutup tempat hiburan malam tersebut sebab di duga kuat pula tidak mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan malam.

Dari informasi yang dirangkum awak media ini, kedua tempat hiburan malam yang ditutup ini bernama Caffe Sarmigo, milik RP, warga Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma. Sementara yang satunya lagi bernama Caffe Gugun Fing milik RB, warga Desa Huidu Melito, Kecamatan Tomilito.

Menurut informasi masyarakat sekitar, kedua tempat tersebut selain menjual minuman keras (Miras) dan sebagai tempat hiburan malam, juga diduga sebagai tempat prostitusi.

Dari pantauan awak media ini, di dua tempat hiburan malam tersebut, Tim Gabungan menemukan sekat-sekat kamar yang diduga adalah kamar-kamar para “Ledies Caffe” yang dipekerjakan oleh pemilik tempat hiburan malam.

Tak jauh pula, dari lokasi kedua Caffe tersebut, atas laporan dari masyarakat, Tim Gabungan yang dipimpin Camat Tomilito, Rafiq M. Rahmola, kemudian menemukan sebuah rumah milik seorang wanita paruh baya berinisial IP, warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, yang disewakan menjadi tempat prostitusi.

Ironinya, rumah milik IP yang disewakan kamarnya untuk menjadi tempat prostitusi tersebut, merupakan rumah bantuan mahyani dari Pemerintah Desa setempat.

Untuk menghindari amukan masyarakat, pemilik rumah dan pemilik kedua tempat hiburan malam tersebut diarahkan ke Kantor Desa Tanjung Karang, untuk diberikan pembinaan dan kemudian membuat surat pernyataan di hadapan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Aparat TNI-Polri.

Camat Tomilito, Rafiq M. Rahmola, saat disambangi awak media ini mengungkapkan, penutupan tempat hiburan malam yang dilakukan pihaknya kali ini dilakukan secara persuasif dengan meminta pemilik kedua tempat hiburan malam itu tidak beroperasi sebelum mengantongi izin.

“Kami melakukan tindakan secara persuasif kepada pemilik-pemilik, agar supaya tempat hiburan malam mereka itu ditutup, sebab tidak mengantongi izin usaha dan izin keramaian dari pemerintah daerah maupun kepolisian. Kami, melarang untuk beraktivitas di malam hari,” ungkapnya.

Mantan Sekertaris Kesbangpol Gorut ini mengatakan, pihaknya juga memberi tawaran solusi bagi para pemilik tempat hiburan malam itu, untuk mengalihkan jenis usaha mereka ke jenis-jenis usaha produktif lainnya.

“Seperti berjualan sembako, jualan makanan dan snack dan lain-lain. Dan sebagai bentuk komitmen bersama, mereka sudah membuat pernyataan secara tertulis, untuk belum melakukan aktivitas malam (hiburan dan menjual minuman keras), sebelum diterbitkannya izin usaha dari Pemda dan izin keramaiam dari Kepolisian,” kata Rafiq.

Terkait dengan rumah bantuan mahyani yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, mantan Sekertaris Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Tomilito ini menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan upaya penindakan secara persuasif terhadap pemilik rumah.

“Ketika yang bersangkutan masih melakukannya, maka rumah itu akan kami tarik dan kami relokasi ke penerima manfaat lainnya, dan yang bersangkutan juga kami sudah buatkan pernyataan juga, apabila masih melakukannya kami akan tempuh dengan jalur hukum,” jelas Rafiq.

Tak hanya di Desa Tanjung Karang imbuh Rafiq, pihaknya juga akan melakukan tindakan yang sama terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Desa Molantadu, apabila tempat hiburan malam itu meresahkan masyarakat.

“Kalo Molantadu, Insya Allah ketika ada aduan kami akan tindaklanjuti. Karena ini Tanjung Karang sudah ada aduan dari masyarakat dan Pemerintah Desa, sehingganya kami tindaklanjuti, kami turun sama-sama Tim Gabungan dari teman-teman Polri yang dipimpin Kasat Intel dan Kasat Sabhara serta teman-teman dari Kodim, untuk turun sama-sama ke lokasi,” tutup Rafiq.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Karang, Abas Pakuna, S.Pd.I., mengungkapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Kecamatan serta Aparat TNI/Polri dari Kodim 1314 Gorut dan Polres Gorut, yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Tanjung Karang.

“Semoga dengan adanya penindakan ini, masyarakat tidak menjadi resah lagi dengan adanya tempat-tempat hiburan malam itu, dan semoga masyarakat akan merasa aman kembali tanpa ada gangguan apapun yang timbul dari tempat-tempat hiburan malam dan aktivitas maksiat lainnya,” pungkasnya.