Daerah  

Video Viral Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, “Bukan Uang Politik”

Caption: Gus Miftah saat bersilaturahmi bertemu dengan H.Her, di Pamekasan Madura, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Video Gus Miftah yang viral di media sosial, saat bagi-bagi uang di gudang sultan Madura H.Her, Pamekasan, Kamis (28/12/2023) kemarin, menuai banyak persepsi tidak sesuai fakta dilapangan.

Kedatangan Gus Miftah ke Madura, untuk memenuhi janjinya bersilaturahmi ke H.Hairul Umam yang akrab disapa H.Her, karena sebelumnya ketemu di Surabaya dan berjanji akan sowan ke Madura.

Silaturrahmi itu bukan hanya ke H.Her, namun Gus Miftah juga berkeliling ke sejumlah pesantren, diantaranya ke pesantren RKH. Bakir Hasan, Darut Tuhid, Palpettok Plakpak Pegantenan Pamekasan Madura,

“Selain itu, juga berkunjung ke pesantren Al-Hamidi Banyuanyar dan banyak pesantren lainnya yang dikunjungi oleh Gus Miftah,” ujar Ismail wakil ketua Kornas Kader PPP Pusat.

Ismail yang hadir pada waktu acara tersebut menjelaskan, hal itu dilakukan H.Her bukan hanya waktu ada acara Gus Miftah, namun setiap minggu dilakukan, sebagai bentuk sodaqoh berbagi rezeki kepada masyarakat.

“Namun pada waktu kemarin itu pas banget, dengan kahadiran Gus Miftah bersilaturrahmi ke Gudang H. Her, sebelum bersilaturrahmi ke pesantren yang lain di Madura,” ungkapnya.

Menurut Ismail, namun waktu senggang H.Her memamfaatkan momen bersapa langsung kepada masyarakat sekitar di Kabupaten Pamekasan, dan memberikan sebagian rezekinya kepada masyarakat.

“Terkait video viral itu, jangan ditafsirkan dengan hal-hal berburuk sangka, bagi-bagi uang kepada masyarakat, murni bukan uang politik,” tegasnya.

Karena, imbuh Ismail, uang tersebut bukan dari Gus Miftah atau uang partai, melainkan uang pribadi dari H.Her, hanya saja kebetulan ada Gus Miftah, sehingga uangnya disalurkan melalui Gus Miftah.

“Dari dulu H.Her sebelum kedatangan Gus Miftah sudah biasa bagi-bagi uang, kenapa hanya sekarang yang mau dipersoalkan, kalau uang itu dari pribadi H.Her, bukan uang partai. Jadi, dimana letak pelanggaran tersebut ?,” pungkasnya.