Pelaku Pedofilia Robatal Sampang Ditetapkan DPO

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, didampingi penyidik Unit PPA, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus rudapaksa anak dibawah umur (Pedofilia) di Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menjadi PR bagi Polres setempat.

Pasalnya, hingga saat ini Satreskrim Polres Sampang, terus memburu pelaku berinisial DPN (55), warga Dusun Bancelot, Desa Pandiyangan.

Tidak hanya itu, korps berbaju cokelat tersebut telah menetapkan inisial DPN sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus rudapaksa.

“Penetapan DPO sudah kami sebar ke Polsek jajaran, untuk mempermudah pencarian tersangka DPN,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Lebih lanjut Sujianto menegaskan, Satreskrim terus berupaya secepatnya mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu.

“Kami akan terus cari dan menangkap tersangka, terlebih korbannya masih anak berusia 8 tahun,” tegasnya, Selasa (09/01/2024) siang.

Sujianto mengungkapkan, jika anggota Satreskrim telah beberapa kali melakukan upaya penggerebekan terhadap tersangka DPN.

“Kami sudah gerebek di beberapa tempat persembunyian tersangka yang dicurigai, namun tidak ada,” pungkasnya.

Sujianto menambahkan, dalam kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut, terjadi pada pertengahan bulan Desember tahun 2023 kemarin.

“Tersangka waktu itu melakukan aksi cabulnya sekira pukul 18:00 wib, di salah satu desa di Kecamatan Robatal,” jelasnya.