Bangkalan,- Tak butuh waktu lama bagi polisi, untuk mengungkap identitas orang tua yang telah membuang bayinya di lapak pedagang ayam di Tanah Merah, Bangkalan, beberapa hari lalu.
Berdasarkan beberapa bukti yang dikantongi polisi, akhirnya seorang ibu muda berinisial RB (27) berhasil ditangkap.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok (46) warga Desa Petrah, Tanah Merah, dalam keadaan baru dilahirkan.
“Terduga pelaku yang ketakutan masih membuang bayi, dalam keadaan bertuliskan nama ayah dan ibu sang bayi, selain itu tas bayi dari bidan mandiri di Surabaya yang selanjutnya dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, RB kepada petugas mengaku membuang bayi tersebut, karena merasa malu karena hasil dari hubungan diluar nikah.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada awak media.
“RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui, jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” jelasnya, Senin (08/01/2024).
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.