Pelaku Pembuangan Bayi di Bangkalan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan bersama RB terduga pelaku pembuangan bayi, (dok. regmedianews).

Caption: Kapolres Bangkalan bersama RB terduga pelaku pembuangan bayi, (dok. regmedianews).

Bangkalan,- Tak butuh waktu lama bagi polisi, untuk mengungkap identitas orang tua yang telah membuang bayinya di lapak pedagang ayam di Tanah Merah, Bangkalan, beberapa hari lalu.

Berdasarkan beberapa bukti yang dikantongi polisi, akhirnya seorang ibu muda berinisial RB (27) berhasil ditangkap.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, jika bayi itu kali pertama ditemukan Abdul Manab Mubarok (46) warga Desa Petrah, Tanah Merah, dalam keadaan baru dilahirkan.

“Terduga pelaku yang ketakutan masih membuang bayi, dalam keadaan bertuliskan nama ayah dan ibu sang bayi, selain itu tas bayi dari bidan mandiri di Surabaya yang selanjutnya dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, RB kepada petugas mengaku membuang bayi tersebut, karena merasa malu karena hasil dari hubungan diluar nikah.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada awak media.

Baca Juga :  Peradaban Karang Penang Dilantik, RKH. Hasbullah Minta Alumni Jadi Agent Kemaslahatan

“RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui, jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” jelasnya, Senin (08/01/2024).

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Senin, 28 Jul 2025 - 23:50 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

DPRD Sumenep Diharapkan Selaras Dengan Pemerintah Daerah

Senin, 28 Jul 2025 - 21:49 WIB

Caption: Kasubbagkerma Bagops Polres Pamekasan, AKP Subroto (kiri), dan Kasi Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan, I Ketut Ardiyasa (kanan).

Daerah

Perkuat Soliditas, Wujudkan Pemasyarakatan Kondusif

Senin, 28 Jul 2025 - 18:47 WIB