Temukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Bangkalan Rekrut Ulang KPPS Desa Kelapayan

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat pleno, (dok. regamedianews).

Caption: Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat pleno, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sikap tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, patut diacungi jempol.

Pasalnya, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kelapayan Sepuluh, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan adanya pelanggaran administrasi dan etik.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Iya sudah kemari sidang putusannya,” ujarnya, Jumat (19/01/2024) kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Jelang Satu Dekade, Iuran Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjan Bertahan 3%

Menurutnya, keputusan tersebut telah disepakati bersama para komisioner, melalui pleno Bawaslu dan telah disampaikan kepada KPU Bangkalan untuk ditindaklanjuti.

“Kami berlima sepakat, bahwa memang ada pelanggaran, kami meminta KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh 2 oknum PPK, yang ditindaklanjuti dengan surat rekomen kepada KPU Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada bersangkutan.

Terpisah, Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lanjuti dengan melakukan rekrutmen ulang KPPS di desa tersebut.

Baca Juga :  Buntut Gugatan Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Sorot Unsur Pidananya

Menurut Fauzi, karena tahapan sudah dilalui maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, LSM untuk bisa merekomendasikan sebagai KPPS.

“Tentu kami akan melakukan penunjukan KPPS, itu nanti akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga di daerah setempat, seperti yayasan atau LSM, saya minta rekomendasi mereka untuk menyetor nama yang ingin mendaftar,” tuturnya.

Saat disinggung sanksi atas putusan pelanggaran kode etik, Fauzi mengaku, dirinya masih akan melakukan komunikasi bersama komisioner yang lain.

Berita Terkait

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember
Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:51 WIB

Diwarnai Isak Tangis, Warga Banjiri Pemakaman Ketua PCNU Pamekasan di Jember

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB