Temukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPU Bangkalan Rekrut Ulang KPPS Desa Kelapayan

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat pleno, (dok. regamedianews).

Caption: Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat pleno, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sikap tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, patut diacungi jempol.

Pasalnya, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kelapayan Sepuluh, menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan adanya pelanggaran administrasi dan etik.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya sudah kemari sidang putusannya,” ujarnya, Jumat (19/01/2024) kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Ops Patuh 2024, Polres Gorut Kedepankan Upaya Persuasif

Menurutnya, keputusan tersebut telah disepakati bersama para komisioner, melalui pleno Bawaslu dan telah disampaikan kepada KPU Bangkalan untuk ditindaklanjuti.

“Kami berlima sepakat, bahwa memang ada pelanggaran, kami meminta KPU Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh 2 oknum PPK, yang ditindaklanjuti dengan surat rekomen kepada KPU Bangkalan, agar memberikan sanksi kepada bersangkutan.

Terpisah, Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti lanjuti dengan melakukan rekrutmen ulang KPPS di desa tersebut.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp 443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di NTB

Menurut Fauzi, karena tahapan sudah dilalui maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, LSM untuk bisa merekomendasikan sebagai KPPS.

“Tentu kami akan melakukan penunjukan KPPS, itu nanti akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga di daerah setempat, seperti yayasan atau LSM, saya minta rekomendasi mereka untuk menyetor nama yang ingin mendaftar,” tuturnya.

Saat disinggung sanksi atas putusan pelanggaran kode etik, Fauzi mengaku, dirinya masih akan melakukan komunikasi bersama komisioner yang lain.

Berita Terkait

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi
Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif
Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta
LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Berita Terbaru

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB