PTPS, Honor, Tugas dan Kewajibannya

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi rekrutmen PTPS.

Caption: ilustrasi rekrutmen PTPS.

Jakarta,- Pemihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata, berbagai tahapan sudah dilakukan, seperti pembentukan KPPS yang akan bertugas di PPS.

Terbaru rekrutmen PTPS sudah dilakukan, dan mulai Senin (22/1/24), sebagian Panwascam telah melakukan pengukuhan terhadap peserta yang lolos menjadi PTPS.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak, dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar, untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTPS bertugas di TPS dengan besaran honor Rp 1 juta rupiah dan dibentuk oleh Bawaslu, melalui Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

PTPS terdiri dari satu orang disetiap TPS, hal tersebut berdasarkan Pasal 66, Ayat 2, jumlah anggota PTPS untuk setiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Baca Juga :  Terjatuh Saat Nyolong Motor, Warga Kapasan Surabaya Diciduk Polisi

Apa saja tugas PTPS ?

Berikut tugas PTPS berdasarkan Pasal 66 Ayat 3;

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS
Kewenangan yang dimiliki Pengawas TPS tercantum dalam Buku Saku PTPS 2019 terbitan Bawaslu. Di bawah ini wewenang PTPS:

Baca Juga :  Semburan Air Sumur Bor di Sampang Tiba-Tiba Surut

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS

Apa saja kewajiban PTPS?

Berikut ini kewajiban PTPS:

Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa;
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa;
Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Berita Terkait

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa membakar ban diatas jembatan telaga simpang lima Kota Gorontalo, (foto istimewa).

Nasional

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Senin, 1 Sep 2025 - 23:12 WIB

Caption: salah satu mahasiswa perwakilan aksi demo, saat menyampaikan aspirasi didepan Kantor DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Diapresiasi, Demo Mahasiswa di Bangkalan Kondusif

Senin, 1 Sep 2025 - 18:57 WIB

Caption: Kapolres Pohuwato AKBP Bussroni, saat duduk ditengah massa aksi demonstran di Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo di Pohuwato Berjalan Damai

Senin, 1 Sep 2025 - 17:38 WIB

Caption: tiga calon Ketua PWS Periode 2025-2027 bersanding saat Musker Ke-VI, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Fokus Dongkrak Kualitas Jurnalistik

Senin, 1 Sep 2025 - 08:48 WIB

Caption: Kepala Desa Nyalabu Daya membuka langsung acara Jalan-Jalan Sehat, (dok. regamedianews).

Daerah

Antusias Warga Nyalabu Daya Ikuti JJS

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:17 WIB