Miris, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Kakak, Ayah dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi pencabulan anak.

Caption: ilustrasi pencabulan anak.

Surabaya,- Tragedi memilukan menimpa B (13), siswi SMP di Surabaya dicabuli oleh anggota keluarganya sendiri, yang terdiri dari empat pelaku.

Para pelaku tersebut, diantaranya ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), serta kedua pamannya, I (43) dan JW (49).

Perbuatan bejat itu baru terbongkar, saat korban mengadu ke ibunya, sepulang dari rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bibi korban berisinial SN (41), menceritakan kejadian pelecehan ini, dilakukan keempat pelaku saat AR (ibu korban), sedang berobat dan dirawat di rumah sakit, karena stroke ringan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Tanjung Perak Surabaya Bantah Anggotanya Lakukan Razia Tanpa Plakat

Ketika AR dirawat di rumah sakit, para tersangka melakukan perbuatan cabulnya, didalam kamar lantai dua rumahnya, di Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Perbuatan bejat empat orang itu baru terbongkar, saat korban mengadu ke ibunya, sepulang dari rumah sakit. Mereka pun akhirnya melapor ke polisi.

Karena kondisi korban masih ketakutan bila bertemu pelaku, akhirnya ibu dan korban mengungsi sementara ke rusun neneknya, di kawasan Kenjeran, Surabaya.

“Saya tahu pas ibunya lapor ke polisi. Terus langsung kebongkar. Kamis itu ibunya sakit, Jumat langsung dijemput (korban) nginep tempat kerabatnya di Rusunawa,” ucapnya SN.

Baca Juga :  Aktivis Sampang Sentil Kasus DPO Cabul Belum Tertangkap

Peristiwa ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya mengungkapkan, pencabulan tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun sejak tahun 2020.

“Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan, di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020,” ungkapnya di Mapolrestabas Surabaya.

Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB