Miris, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Kakak, Ayah dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi pencabulan anak.

Caption: ilustrasi pencabulan anak.

Surabaya,- Tragedi memilukan menimpa B (13), siswi SMP di Surabaya dicabuli oleh anggota keluarganya sendiri, yang terdiri dari empat pelaku.

Para pelaku tersebut, diantaranya ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), serta kedua pamannya, I (43) dan JW (49).

Perbuatan bejat itu baru terbongkar, saat korban mengadu ke ibunya, sepulang dari rumah sakit.

Bibi korban berisinial SN (41), menceritakan kejadian pelecehan ini, dilakukan keempat pelaku saat AR (ibu korban), sedang berobat dan dirawat di rumah sakit, karena stroke ringan.

Ketika AR dirawat di rumah sakit, para tersangka melakukan perbuatan cabulnya, didalam kamar lantai dua rumahnya, di Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Baca Juga :  Kandang dan Rumah Warga Gulbung Sampang Ludes

Perbuatan bejat empat orang itu baru terbongkar, saat korban mengadu ke ibunya, sepulang dari rumah sakit. Mereka pun akhirnya melapor ke polisi.

Karena kondisi korban masih ketakutan bila bertemu pelaku, akhirnya ibu dan korban mengungsi sementara ke rusun neneknya, di kawasan Kenjeran, Surabaya.

“Saya tahu pas ibunya lapor ke polisi. Terus langsung kebongkar. Kamis itu ibunya sakit, Jumat langsung dijemput (korban) nginep tempat kerabatnya di Rusunawa,” ucapnya SN.

Baca Juga :  Hasil Operasi Pekat 2017, Polres Sampang Ungkap 80 Kasus

Peristiwa ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya mengungkapkan, pencabulan tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun sejak tahun 2020.

“Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan, di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020,” ungkapnya di Mapolrestabas Surabaya.

Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB