Kades Mootinelo Bantah Tudingan Soal Jual Aset Desa

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Desa Mootinelo Rustam S. Madi, (dok. regamedianews).

Caption: Kepala Desa Mootinelo Rustam S. Madi, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kepala Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rustam S. Madi, membantah semua tudingan miring tentangnya yang disampaikan beberapa masyarakat dan Ketua BPD Mootinelo.

Sebelumnya, lewat salah satu stasion tv lokal di Gorontalo, Kepala Desa Mootinelo Rustam S. Madi disoroti masyarakat dan Ketua BPD Mootinelo, lantaran diduga menjual dan menggadaikan asset milik Pemerintah Desa Mootinelo.

Tak hanya itu, dugaan pemberhentian sejumlah kader kesehatan dan guru ngaji Desa Mootinelo, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Mootinelo pun, turut menjadi sorotan beberapa masyarakat tersebut dan Ketua BPD Mootinelo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rustam saat diwawancarai lewat sambungan telepon oleh wartawan media ini menuturkan, semua tudingan terhadapnya itu tidak benar dan diduga hanya merupakan upaya untuk mencari-cari dirinya, dari segelintir orang yang dahulu berseberangan secara politik dengannya.

“Semua itu tidak benar. Cuman ini kan isu yang dihembuskan dari segelintir orang yang memang dahulu bereberangan dengan saya. Itu soal asset desa berupa Ganset itu, tidak ada peran Kepala Desa di situ, desa tinggal menerima informasi dari masyarakat penerima manfaat Ganset, bahwa Ganset itu sudah mereka tukar dengan dua unit tenda,” tutur Rustam, Jumat (26/01/2024).

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, masyarakat menyampaikan bahwa Asset Desa berupa Ganset yang ada pada mereka, sudah rusak dan tidak terawat lagi sehingga mereka berinisiatif untuk menukarnya saja dengan dua unit tenda.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Sweeping Massa People Power Tolak Ke Jakarta

“Dan Tenda itu bukan sama saya, tapi sama masyarakat. Masyarakat yang pakai itu. Jadi tudingan bahwa saya menjual asset desa itu sangat tidak benar, sehingga ini adalah fitnah yang sangat kejam dan seharusnya tak pantas disampaikan ke publik,” jelas Rustam.

Kemudian terkait dengan asset pemerintah desa berupa tanah bengkok yang dituding telah digadainya, lagi-lagi Rustam menegaskan hal itu adalah informasi bohong dan fitnah.

“Sebab yang saya gadaikan itu, adalah tanah (sawah) milik pribadi saya. Saya memang meminjam uang kepada penggarap sawah (tanah bengkok) itu, tapi dengan jaminan sawah milik pribadi saya, bukan tanah bengkok yang merupakan asset desa. Dalam kwitansi juga, tertulis hanya sebidang tanah, bukan tanah bengkok atau asset desa,” tegas Rustam.

Sedangkan tudingan terhadap dirinya memberhentikan sejumlah kader desa, yakni kader kesehatan dan guru ngaji, Rustam dengan tegas lagi membantah hal tudingan tersebut.

“Saya tidak memberhentikan atau pun memecat mereka. Itu tidak benar. Tidak ada pemberhentian atau pemecatan, apalagi dilakukan secara sepihak. Pemecatan atau pemberhentian ini kan ketika SK pengangkatan mereka sementara berjalan, kemudian saya berhentikan,” tegas Rustam lagi.

Baca Juga :  Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku 'Di Garis Depan Demokrasi'

Terang Rustam, soal kader kesehatan dan guru ngaji, dirinya hanya tidak memperpanjang lagi SK pengangkatan mereka dengan alasan peniliaian kinerja.

“SK mereka itu kan satu tahun sekali diterbitkan, dari januari sampai desember, ini yang saya tidak perpanjang lagi dengan alasan tertentu yakni penilaian kinerja. Jadi saya memberhentikan itu tidak benar, apalagi saya mendiskriminitkan mereka,” terang Rustam.

Rustam berharap, BPD sebagai lembaga permusyahwaratan di desa, untuk jangan terburu-buru menyampaikan ke publik lewat media jika ada persoalan di desa yang ingin diselesaikan.

“Sepertinya ini ada unsur menjatuhkan pemerintah desa. Ini kan BPD saja mereka itu sudah tidak kompak. Anehnya, BPD yang seharusnya punya forum, seharusnya segala permasalahan di desa ini kan ditarik ke forum, dimusyahwarahkan dan tugas BPD itu. Dicari tahu dulu kebenarannya, agar tidak menjadi fitnah yang dapat berkonsekuensi hukum,” imbuh Rustam.

Rustam menambahkan, BPD sebagai Badan Permusyahwaratan Desa mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa jika ada permasalahan di desa, untuk diselesaikan lewat forum.

“Namanya saja BPD. Tapi kan selama ini tidak seperti itu, bahkan anehnya lagi malah Ketua BPD sendiri yang memberikan ruang untuk masalah ini keluar dari Desa, sehingga permusyawaratan itu tidak nampak lagi melekat di BPD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi
Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:48 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WIB

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Berita Terbaru

Caption: ahli waris dari tukang becak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dan pose bersama Bupati Sumenep, (dok. BPJS Ketenagakerjaan Sumenep).

Daerah

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Kamis, 17 Jul 2025 - 20:48 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH.Imam Hasyim, saat sambutan dalam acara forum group discussion, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:48 WIB

Caption: terlihat, Kajari bersama Dandim, Kapolres, Bupati, Ketua DPRD, Karutan dan Ketua Pangadilan membakar BB rokok ilegal, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, berjabat tangan dengan Kapolsek Ketapang yang baru, Iptu Muhammad Ari Nuzul Aulia, (dok. Humas Polres Sampang).

Daerah

Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Kamis, 17 Jul 2025 - 10:45 WIB

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB