Nyabul 7 Kali, Pemuda Bangkalan Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial FAP, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara Polres setempat.

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun tersebut, nekat mencabuli anak dibawah umur inisial HE sebanyak 7 kali.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, perbuatannya dilakukan FAP, sekira bulan September-Oktober 2023 lalu.

“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Gerbang Kecamatan Bangkalan,” ujarnya, Sabtu (27/01/2024).

Awalnya, ungkap Febri, di bulan Agustus pada saat 17 san, tersangka ini berkenalan di suatu perlombaan.

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Maklumat Kapolri, Cafe Lorensia Sampang Ditutup Paksa

“Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 7 kali didua tempat berbeda,” jelasnya.

Pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan.

“Selanjutnya yang keempat kalinya, dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi,” terang Febri.

Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 kali, dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.

Baca Juga :  Lanceng Daruna Sampang Selamatkan Nenek Sebatangkara

“Modus tersangka, mengajak korban ingin mengikuti tren di media sosial Tiktok,” ucapnya.

Yaitu, kata Febri, tersangka ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu.

“Meskipun perbuatan tersebut dikatakan mau sama mau, tapi kan masalahnya anaknya dibawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB