Nyabul 7 Kali, Pemuda Bangkalan Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial FAP, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara Polres setempat.

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun tersebut, nekat mencabuli anak dibawah umur inisial HE sebanyak 7 kali.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, perbuatannya dilakukan FAP, sekira bulan September-Oktober 2023 lalu.

“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Gerbang Kecamatan Bangkalan,” ujarnya, Sabtu (27/01/2024).

Awalnya, ungkap Febri, di bulan Agustus pada saat 17 san, tersangka ini berkenalan di suatu perlombaan.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya

“Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 7 kali didua tempat berbeda,” jelasnya.

Pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan.

“Selanjutnya yang keempat kalinya, dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi,” terang Febri.

Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 kali, dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.

Baca Juga :  Asyik Pesta Miras, 6 Remaja di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

“Modus tersangka, mengajak korban ingin mengikuti tren di media sosial Tiktok,” ucapnya.

Yaitu, kata Febri, tersangka ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu.

“Meskipun perbuatan tersebut dikatakan mau sama mau, tapi kan masalahnya anaknya dibawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB