Kacong Arye Tersangka, IWO Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan, mengapresiasi Polres Pamekasan, karena telah mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Bahkan, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan inisial J aliyas Kacong Arye, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, atas kinerja luar biasa jajaran Polres Pamekasan,” ujar ketua IWO Pamekasan Diah Heny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa, karena telah sukses menahan Kacong Arye, hingga digelar konferensi pers.

Padahal, ungkap Heny, sebelumnya tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

“Dengan digelar press release, merupakan suatu pembuktian transparansi kinerja, dalam hal penindakan hukum,” tandasnya, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga :  KPU Sampang Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 825.125

Sementara, Wakapolres Kompol Andy Purnomo mengatakan, ditahannya Kacong Arye berdasarkan laporan korban, pada 07 Juni 2023 lalu.

“Pelapor berinisial RW ini, merupakan mantan pacarnya. Tersangka dan korban pernah pacaran selama enam bulan,” katanya.

Andy menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian, tersangka merekam tubuh pacarnya tanpa izin,” sebutnya.

Saat hubungannya kandas, tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu.

Baca Juga :  Lakukan OTT, Tim Saber Pungli Sampang Belum Mempunyai SOP

“Tersangka ngirim video itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy, saat konferensi persnya, Selasa (06/02).

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GB, berisikan video pornografi korban berdurasi 38 detik.

“Dengan ukuran video 4,7 MB dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Andy.

Berita Terkait

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB

Caption: ilustrasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Jumat, 10 Okt 2025 - 08:07 WIB