Kacong Arye Tersangka, IWO Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan, mengapresiasi Polres Pamekasan, karena telah mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Bahkan, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan inisial J aliyas Kacong Arye, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, atas kinerja luar biasa jajaran Polres Pamekasan,” ujar ketua IWO Pamekasan Diah Heny.

Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa, karena telah sukses menahan Kacong Arye, hingga digelar konferensi pers.

Padahal, ungkap Heny, sebelumnya tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

“Dengan digelar press release, merupakan suatu pembuktian transparansi kinerja, dalam hal penindakan hukum,” tandasnya, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga :  BPBD Pamekasan Belum Bisa Pastikan Jumlah Daerah Kekeringan

Sementara, Wakapolres Kompol Andy Purnomo mengatakan, ditahannya Kacong Arye berdasarkan laporan korban, pada 07 Juni 2023 lalu.

“Pelapor berinisial RW ini, merupakan mantan pacarnya. Tersangka dan korban pernah pacaran selama enam bulan,” katanya.

Andy menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian, tersangka merekam tubuh pacarnya tanpa izin,” sebutnya.

Saat hubungannya kandas, tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu.

Baca Juga :  Pemilihan Pengurus FKUB, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tentang Harmonisasi Hubungan Sesama Umat Beragama

“Tersangka ngirim video itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy, saat konferensi persnya, Selasa (06/02).

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GB, berisikan video pornografi korban berdurasi 38 detik.

“Dengan ukuran video 4,7 MB dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Andy.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB