Kacong Arye Tersangka, IWO Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan, mengapresiasi Polres Pamekasan, karena telah mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Bahkan, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan inisial J aliyas Kacong Arye, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, atas kinerja luar biasa jajaran Polres Pamekasan,” ujar ketua IWO Pamekasan Diah Heny.

Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa, karena telah sukses menahan Kacong Arye, hingga digelar konferensi pers.

Padahal, ungkap Heny, sebelumnya tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

“Dengan digelar press release, merupakan suatu pembuktian transparansi kinerja, dalam hal penindakan hukum,” tandasnya, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga :  Pengamanan Lebaran Ketupat, 404 Personel Gabungan Dikerahkan Polres Gorontalo

Sementara, Wakapolres Kompol Andy Purnomo mengatakan, ditahannya Kacong Arye berdasarkan laporan korban, pada 07 Juni 2023 lalu.

“Pelapor berinisial RW ini, merupakan mantan pacarnya. Tersangka dan korban pernah pacaran selama enam bulan,” katanya.

Andy menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian, tersangka merekam tubuh pacarnya tanpa izin,” sebutnya.

Saat hubungannya kandas, tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu.

Baca Juga :  Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI

“Tersangka ngirim video itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy, saat konferensi persnya, Selasa (06/02).

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GB, berisikan video pornografi korban berdurasi 38 detik.

“Dengan ukuran video 4,7 MB dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Andy.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB