Kacong Arye Tersangka, IWO Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Ikatan Wartawan Online (IWO) Pamekasan, mengapresiasi Polres Pamekasan, karena telah mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Bahkan, pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan inisial J aliyas Kacong Arye, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, atas kinerja luar biasa jajaran Polres Pamekasan,” ujar ketua IWO Pamekasan Diah Heny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Heny, Polres Pamekasan sudah bekerja luar biasa, karena telah sukses menahan Kacong Arye, hingga digelar konferensi pers.

Padahal, ungkap Heny, sebelumnya tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

“Dengan digelar press release, merupakan suatu pembuktian transparansi kinerja, dalam hal penindakan hukum,” tandasnya, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga :  Kadinkes Sumenep Pastikan Didaerahnya Bebas Penyakit Difteri

Sementara, Wakapolres Kompol Andy Purnomo mengatakan, ditahannya Kacong Arye berdasarkan laporan korban, pada 07 Juni 2023 lalu.

“Pelapor berinisial RW ini, merupakan mantan pacarnya. Tersangka dan korban pernah pacaran selama enam bulan,” katanya.

Andy menyebut, kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat itu, korban tidak mengenakan pakaian, tersangka merekam tubuh pacarnya tanpa izin,” sebutnya.

Saat hubungannya kandas, tersangka sakit hati, kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya itu.

Baca Juga :  Jasad Manusia Silver Ngambang di Muara Sungai Sampang

“Tersangka ngirim video itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy, saat konferensi persnya, Selasa (06/02).

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GB, berisikan video pornografi korban berdurasi 38 detik.

“Dengan ukuran video 4,7 MB dan mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Andy.

Berita Terkait

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green
Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:46 WIB

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Berita Terbaru

Caption: Dorong Gerakan Go Green, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura donasikan tempat sampah, (foto istimewa).

Daerah

BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

Jumat, 29 Agu 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB