Pelaku Ledakan Rumah Warga Pamekasan Terungkap

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pamekasan ungkap kasus ledakan rumah warga Desa Nylabu Daya, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pamekasan ungkap kasus ledakan rumah warga Desa Nylabu Daya, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Peristiwa ledakan di rumah Kusyairi (53), warga Desa Nylabu Daya, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil diungkap kepolisian.

Dalam insiden yang terjadi Senin (19/02/2024) pagi dini hari, Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jatim, berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, tiga pelaku tersebut berinsial S (38), warga Nylabu Daya, inisial A (30) warga Teja Barat dan inisial AR (30) warga Larangan Badung.

“Ketiganya warga Kabupaten Pamekasan, dalam kasus ledakan itu mereka memiliki peran masing-masing,” ujar Andy, dalam konferensi persnya, Jumat (23/02) siang.

Andy menjelaskan, tersangka inisial S berperan sebagai eksekutor (pelaku) ledakan di rumah Kusyairi (korban).

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Rudapaksa Mama Muda Sampang Ditangkap

“Sedangkan tersangka A, sebagai otak pelaku memerintahkan tersangka S, untuk melakukan peledakan,” jelasnya.

Sementara, imbuh Andy, untuk tersangka AR, berperan sebagai penjual atau pembuat bahan peledak jenis mercon (bondet).

“Jadi, motif tersangka A melakukan itu, karena dendam terhadap inisial F anak korban, diduga sebagai informan kasus narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andy mengatakan, tersangka S eksekutor pelaku ledakan mendapat imbalan Rp 500 ribu, dari tersangka A.

“Sedangka A membeli bondet dari tersangka AR seharga Rp 150 ribu, dibelinya sejak sebelum lebaran tahun 2023 kemarin,” pungkasnya.

Pengakuan tersangka A, sebelumnya sudah memerintahkan untuk melakukan ledakan sejak tiga bulan lalu, namun itu tidak terjadi.

Baca Juga :  Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

Dalam peristiwa ledakan tersebut, ungkap Andy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan bahan peledak jenis mercon.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam peristiwan ledakan itu, sempat diisukan terkait politik, karena Kusyairi (korban/pemilik rumah) ketua KPPS Pemilu 2024, di desa setempat.

Namun, hal tersebut dibantah Andy, dalam insiden ledakan di rumah warga Desa Nylabu Daya, karena motif dendam terkait informan narkoba.

“Jadi, tidak ada kaitannya dengan politik Pemilu kali ini,” pungkas perwira berpangkat melati satu emas dipundaknya.

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak
21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB