Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Pamekasan Berjalan Lancar

Caption: berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPUD Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pleno rekapitasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024, di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya berjalan lancar.

Sebelumnya, pleno sempat tertunda dan molor, dari skedule yang telah ditentukan, bahkan baru dimulai pada 02 Maret 2024 malam, di Gedung PKPRI Pamekasan.

Skedule yang ditentukan, bermula pleno rekapitulasi Pemilu dilaksanakan pada pukul 14:00 wib, molor hingga pukul 19:00 wib. Hal itu, dampak adanya unjuk rasa.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa memimta penyelesaian dan kejelasan akan kecurangan di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Pamekasan.

Ketua KPUD Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, untuk rekap kabupaten, setiap format berpedoman dengan PKPU 5 tahun 2024, berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024.

“Dalam pelaksanaannya, dimulai tingkat DPRD kabupaten, kemudian bergeser ke tingkat DPRD Provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke Pilpres,” jelasnya.

Halili menambahkan, formatnya di mulai dari setiap dapil. Artinya, ini di mulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5.

“Rekap tersebut diacak, berdasarkan kesiapan dari masing-masing dapil dan kesepakatan para saksi dan Bawaslu. Ditargetkan, pada 5 Maret, semua jenis rekapitulasi Pemilu sudah selesai,” tandasnya.

Disinggung soal jadwalnya pelaksanaan sampai molor, Halili menjelaskan, hal tersebut karena adanya dinamika yang terjadi, dan menyebabkan sedikit jadwal tertunda.

“Terkait dengan hitung ulang sudah kami sampaikan, apabila benar ada kecurangan pelanggaran administrasi dan sebagainya, itu sudah ada wadahnya yaitu bisa di sampaikan ke Bawaslu,” ucapnya.

Menurut Halili, apabila ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, atau perilaku yang dilakukan penyelenggara, bisa disampaikan kepada DKPP.

“Apabila tidak puas dengan hasil perhitungan suara, itu ranahnya bisa di sampaikan ke mahkamah konstitusi,” tukasnya.

Lebih lanjut Halili menambahkan, yang jelas semua tahapan itu sudah berjalan sesuai regulasi dan aturan.

Jadi, tegas Halili, misalnya di pleno rekapitulasi ada kegaduhan serta komplain dari saksi terhadap pengawas, pada saat itu juga sudah di tindak lanjuti.

“Bahkan ada di beberapa desa itu yang sempat dilakukan penghitungan surat suara ulang. Itu semuanya sudah clear dan clean di tingkat kecamatan,” pungkasnya.