Polisi Ringkus Pedagang Rokok Ilegal di Pohuwato

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satreskrim Polres Pohuwato amankan pedagang rokok ilegal dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: Satreskrim Polres Pohuwato amankan pedagang rokok ilegal dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Nasib sial menimpa seorang pedagang di Gorontalo berinisial MU, warga Kabupaten Pohuwato yang berhasil diringkus Satreskrim Polres setempat.

Sialnya, MU berhasil ditangkap saat menjual barang dagangannya di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (12/03/2024) kemarin.

Alih-alih mendapatkan keuntungan dari berdagang rokok, MU malah tertimpa masalah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, sebab rokok yang diperdagangkannya diduga rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi MU ini terendus polisi, berawal dari adanya informasi dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sampang

Berdasarkan informasi itu lah, kemudian personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak menuju ke Desa Marisa Selatan, untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dari operasi itu pihaknya berhasil mengamankan MU.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti rokok ilegal, sebanyak 1024 Bungkus dari berbagai merek, dan 1 unit kendaraan merek Toyota Calya warna silver, serta 2 buah handphone,” jelas Winarno, Kamis (14/03).

Selanjutnya Perwira Polisi berpangkat dua melati itu mengungkapkan, setelah berhasil diamankan pihaknya, MU bersama barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Bea Cukai Gorontalo.

Baca Juga :  Reskrim Polres Sampang Bongkar Pembunuhan Dibalik Cinta Terlarang

“Terduga pelaku berinisial MU bersama barang bukti diserahkan kepada pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Imbuh Winarno, rokok Ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi industri tembakau.

“Organisasi daerah dan masyarakat juga, dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok Ilegal masuk di wilayah Kabupaten Pohuwato khususnya,” pungkas Winarno.

Berita Terkait

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB