Polisi Ringkus Pedagang Rokok Ilegal di Pohuwato

Caption: Satreskrim Polres Pohuwato amankan pedagang rokok ilegal dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Nasib sial menimpa seorang pedagang di Gorontalo berinisial MU, warga Kabupaten Pohuwato yang berhasil diringkus Satreskrim Polres setempat.

Sialnya, MU berhasil ditangkap saat menjual barang dagangannya di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (12/03/2024) kemarin.

Alih-alih mendapatkan keuntungan dari berdagang rokok, MU malah tertimpa masalah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, sebab rokok yang diperdagangkannya diduga rokok ilegal.

Aksi MU ini terendus polisi, berawal dari adanya informasi dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya.

Berdasarkan informasi itu lah, kemudian personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung bergerak menuju ke Desa Marisa Selatan, untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dari operasi itu pihaknya berhasil mengamankan MU.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti rokok ilegal, sebanyak 1024 Bungkus dari berbagai merek, dan 1 unit kendaraan merek Toyota Calya warna silver, serta 2 buah handphone,” jelas Winarno, Kamis (14/03).

Selanjutnya Perwira Polisi berpangkat dua melati itu mengungkapkan, setelah berhasil diamankan pihaknya, MU bersama barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Bea Cukai Gorontalo.

“Terduga pelaku berinisial MU bersama barang bukti diserahkan kepada pegawai kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo, guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Imbuh Winarno, rokok Ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi, khususnya bagi industri tembakau.

“Organisasi daerah dan masyarakat juga, dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok Ilegal masuk di wilayah Kabupaten Pohuwato khususnya,” pungkas Winarno.