Sempat Jalani Detensi, Empat WNA Sri Lanka Akan Dideportasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Gorontalo, akhirnya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan tinggal yang diberikan,” ungkap Friece, lewat keterangan pers, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga :  Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sampang Ngendap

Akibat dari pelanggaran tersebut, ungkap Friece, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut, telah menjalani pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, sejak Rabu (06/03/2024).

“Keempat WNA telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendentensian Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033, yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Friece.

Friece menjelaskan, selain dilakukan pendetensian, terhadap izin tinggal keempat WNA yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah dicabut, karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca Juga :  Tiga Polisi Pamekasan Dipecat

“Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelasnya.

Frience menambahkan, keempat WNA Sri Lanka tersebut selanjutnya akan di kenakan tindakan pendeportasian, atau dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi, direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB