Sempat Jalani Detensi, Empat WNA Sri Lanka Akan Dideportasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Gorontalo, akhirnya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan tinggal yang diberikan,” ungkap Friece, lewat keterangan pers, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kunjungi Posko PPKM Aceh Selatan

Akibat dari pelanggaran tersebut, ungkap Friece, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut, telah menjalani pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, sejak Rabu (06/03/2024).

“Keempat WNA telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendentensian Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033, yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Friece.

Friece menjelaskan, selain dilakukan pendetensian, terhadap izin tinggal keempat WNA yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah dicabut, karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan Kerjasama DMI Pamekasan

“Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelasnya.

Frience menambahkan, keempat WNA Sri Lanka tersebut selanjutnya akan di kenakan tindakan pendeportasian, atau dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi, direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:25 WIB

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:16 WIB

Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Berita Terbaru

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB

Caption: mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Madura (UIM) pose bersama usai gelar TECHNOfest 2025.

Daerah

UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi

Senin, 23 Jun 2025 - 20:25 WIB

Caption: didampingi Kades Blu'uran dan Plt Dirut RSMZ, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat menjenguk Ketua PABPDSI Sampang yang terbaring sakit.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Jun 2025 - 19:04 WIB

Caption: akibat kecelakaan, tampak truk fuso nyungsep di bekas galian proyek revitalisasi jembatan di jalur jalan raya Tanah Merah Bangkalan.

Peristiwa

Revitalisasi Jembatan Tanah Merah Picu Kecelakaan

Senin, 23 Jun 2025 - 16:44 WIB