Gorontalo,- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Gorontalo, akhirnya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan tinggal yang diberikan,” ungkap Friece, lewat keterangan pers, Kamis (14/03/2024).
Akibat dari pelanggaran tersebut, ungkap Friece, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut, telah menjalani pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, sejak Rabu (06/03/2024).
“Keempat WNA telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendentensian Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033, yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Friece.
Friece menjelaskan, selain dilakukan pendetensian, terhadap izin tinggal keempat WNA yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah dicabut, karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelasnya.
Frience menambahkan, keempat WNA Sri Lanka tersebut selanjutnya akan di kenakan tindakan pendeportasian, atau dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi, direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,” pungkasnya.