Sempat Jalani Detensi, Empat WNA Sri Lanka Akan Dideportasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Gorontalo, akhirnya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan tinggal yang diberikan,” ungkap Friece, lewat keterangan pers, Kamis (14/03/2024).

Akibat dari pelanggaran tersebut, ungkap Friece, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut, telah menjalani pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, sejak Rabu (06/03/2024).

“Keempat WNA telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendentensian Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033, yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Friece.

Friece menjelaskan, selain dilakukan pendetensian, terhadap izin tinggal keempat WNA yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah dicabut, karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca Juga :  Polri Pastikan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

“Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelasnya.

Frience menambahkan, keempat WNA Sri Lanka tersebut selanjutnya akan di kenakan tindakan pendeportasian, atau dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi, direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:29 WIB

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Berita Terbaru

Caption: Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin, meninjau mobil Perpustakaan Keliling Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Senin, 25 Agu 2025 - 16:22 WIB

Caption: semangat gotong royong warga Desa Angsokah, bersih-bersih lingkungan sambut peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Senin, 25 Agu 2025 - 12:29 WIB

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB