Polisi Ciduk Pelaku Judi Slot di Warkop Sampang

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rekaman cctv warkop, tampak polisi berpakaian preman mengamankan pelaku judi slot, (dok. regamedianews).

Caption: rekaman cctv warkop, tampak polisi berpakaian preman mengamankan pelaku judi slot, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pria berinisial S (30) dan Z (28), asal warga Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Pasalnya, kedua pria tersebut kedapatan tengah bermain judi online jenis slot, Selasa (19/03/2024) malam kemarin.

“Pelaku ditangkap di warung kopi depan asrama Kodim Jl.Wijaya Kusuma,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Senin (25/03) pagi.

Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku, dilakukan sekira pukul 22:44 wib, oleh anggota Satreskrim.

Baca Juga :  Ketum SMK Desak Walikota Aceh Evaluasi Kinerja BKPSDM

“Pelaku inisial S warga Desa Taddan Kecamatan camplong, sedangkan inisial Z warga Desa Astapah Kecamatan Omben,” terangnya.

Dedy mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat mereka tengah duduk di warung kopi, sembari bermain judi online slot.

“Pelaku menaruh modal Rp 100 ribu. Jika menang, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas eks anggota Polsek Sokobanah ini.

Namun, imbuh Dedy, ketika mereka asyik main judi slot sebanyak 15 kali, mereka disergap polisi yang berpakaian preman.

Baca Juga :  Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

“Saat itu juga, para pelaku beserta barang buktinya, berupa Handphone yang digunakan judi online, diamankan ke Mapolres Sampang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku inisial S dan Z, kini harus menjalani suasana bulan puasa ramadhan di sel tahanan.

“Mereka, dijerat Pasal 27 ayat (2)  jo pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024  tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP,” jelasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB