Daerah  

Stop Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Caption: Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura.

Pamekasan,- Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan peredaran rokok ilegal.

“Stop peredaran rokok ilegal,” ujar M.Hasanurrahman Kabid Penegakan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Pamekasan, Senin (25/03/2024).

Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP, ungkap Hasanurrahman, intens memberikan himbauan dan pencegahan terkait peredaran rokok ilegal.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, agar tidak menjual belikan rokok ilegal.

“Seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai salah tempel,” jelasnya.

Hasanurrahman menegaskan, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Sesuai Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Laporkan kepada kami, jika ada peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.