Polisi Sampang Tangkap Seorang Mami Penyedia PSK

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski dikenal sebutan kota santri, di Sampang, Madura, Jawa Timur, masih saja ada tempat maksiat yang aktif beroperasi.

Terbaru, Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang mami (inisial M), berprofesi penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita berusia 37 tahun tersebut, berhasil ditangkap di sebuah rumah, di Desa Taddan Camplong, yang dijadikan tempat pemuas nafsu pria hidung belang.

Ironisnya, inisial M nekat menjajakan sejumlah PSK di saat bulan ramadhan, dan akhirnya terjaring Operasi Pekat Semeru 2024.

Baca Juga :  Mitra KSK Sapu Bersih Sadar FC Dalam Laga Persahabatan

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya seorang wanita pelaku tindak pidana prostitusi.

“Iya benar, wanita tersebut berinisial M, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim, sekira pukul 21:00 wib,” ujar Dedy, Jumat (29/03/2024) sore.

Dedy menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang telah memperjual belikan PSK.

“Bahkan, pelaku ini menyediakan tempat, lokasinya di Desa Taddan,” terang mantan anggota Polsek Sokobanah itu.

Ketika tim opsnal mekakukan penyelidikan, ungkap Dedy, ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya.

Baca Juga :  Diduga Sebar Kebencian, GP Ansor Laporkan Akun Facebook "Mustofa Maksum" Ke Polisi

“Saat itu juga, anggota langsung ke TKP dan mendapati dua orang (pria-wanita) berada didalam kamar, tengah berhubungan badan,” ungkapnya.

Hasil interogasi, kata Dedy, kedua orang tersebut mengaku telah komunikasi, bertemu di sebuah tempat, yang disediakan inisial M, termasuk tarif kamar.

“Sementara, inisial M juga mengakui, jika dirinya adalah penyedia tempat prostitusi,” tandasnya.

Dedy menambahkan, saat ini tersangka (M) berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 296 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB