Polisi Sampang Tangkap Seorang Mami Penyedia PSK

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: seorang mucikari inisial (M) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski dikenal sebutan kota santri, di Sampang, Madura, Jawa Timur, masih saja ada tempat maksiat yang aktif beroperasi.

Terbaru, Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang mami (inisial M), berprofesi penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita berusia 37 tahun tersebut, berhasil ditangkap di sebuah rumah, di Desa Taddan Camplong, yang dijadikan tempat pemuas nafsu pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, inisial M nekat menjajakan sejumlah PSK di saat bulan ramadhan, dan akhirnya terjaring Operasi Pekat Semeru 2024.

Baca Juga :  Dua Pengamen di Surabaya Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya seorang wanita pelaku tindak pidana prostitusi.

“Iya benar, wanita tersebut berinisial M, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim, sekira pukul 21:00 wib,” ujar Dedy, Jumat (29/03/2024) sore.

Dedy menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang telah memperjual belikan PSK.

“Bahkan, pelaku ini menyediakan tempat, lokasinya di Desa Taddan,” terang mantan anggota Polsek Sokobanah itu.

Ketika tim opsnal mekakukan penyelidikan, ungkap Dedy, ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya.

Baca Juga :  Nuzulul Quran Momentum Pencucian Qolbu

“Saat itu juga, anggota langsung ke TKP dan mendapati dua orang (pria-wanita) berada didalam kamar, tengah berhubungan badan,” ungkapnya.

Hasil interogasi, kata Dedy, kedua orang tersebut mengaku telah komunikasi, bertemu di sebuah tempat, yang disediakan inisial M, termasuk tarif kamar.

“Sementara, inisial M juga mengakui, jika dirinya adalah penyedia tempat prostitusi,” tandasnya.

Dedy menambahkan, saat ini tersangka (M) berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang.

“Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 296 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB