Mucikari di Sampang Banderol PSK Rp300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang ungkap kasus prostitusi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama pria hidung belang, jika mendengar kata prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK).

Pada pekan kemarin, saat Operasi Pekat Semeru 2024, polisi berhasil mengamankan mucikari plus PSK, di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tepatnya, di Desa Taddan Kecamatan Camplong, menjadi titik lokasi praktik prostitusi atau tempat pemuas nafsu para lelaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pekat tersebut, Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang wanita yang menjadi mami (mucikari), berinisial M (37).

Baca Juga :  Pemkab Sampang Sambut Kedatangan Tokoh Motivator dan Inspirator Nasional H. Surya Paloh

Ironisnya, praktik prostitusi atau dikenal sebutan tempat esek-esek itu beroperasi disaat bulan suci ramadhan.

Saat di interogasi, inisial M mengakui sebagai penyedia tempat dan orang, untuk melakukan prostitusi.

“Pelanggan yang datang, ditarif Rp 300 ribu persatu kali kencan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat konferensi pers, Senin (01/04) siang.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, pelaku inisial M menydiakan tempat semacam kos-kosan, untuk dijadikan tempat praktik prositusi.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Pantau Langsung Pemilihan BPD Serentak Di Desa Martajesah

“Modus si muncikari menyediakan seorang wanita (PSK) dan tempatnya, tarifnya Rp 300 ribu,” terang Sigit, saat diwawancara awak media.

Kendati demikian, setelah diamankan pelaku tidak ditahan, karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.

“Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan, akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,” pungkas eks Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut.

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Berita Terbaru

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB