Daerah  

300 Siswa Bangkalan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu BPJS secara simbolis kepada perwakilan siswa magang di SMKN 2 Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sebanyak 300 siswa magang SMKN 2 Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/06/2024).

Kepala Sekolah SMKN 2 Bangkalan Nur Azizah mengatakan, para siswa yang akan melakukan magang, sudah mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah ini diambil, untuk memastikan para siswa mendapat perlindungan selama menjalani masa magang,” ucapnya.

Selain itu, ungkap Nur Azizah, memang kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjadi salah satu syarat dari perusahaan tempat siswa magang.

“Sehingga, pendaftaran siswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah disepakati oleh seluruh wali siswa. Biaya pembiayaan selama 6 bulan ditanggung wali siswa melalui pihak sekolah,” ujarnya

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Madura Indriyatno, mengapresiasi kerjasama antara sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan risiko kerja, mulai dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, para siswa dapat ditangani di Rumah Sakit kelas 1 hingga sembuh tanpa batas biaya. Jika meninggal dunia, keluarga siswa dapat menerima santunan kematian senilai minimal 42 juta,” jelasnya.

Indriyatno berharap, program ini menjadi contoh bagi seluruh lembaga pendidikan khususnya SMK dan Perguruan Tinggi dan Universitas di Madura Raya.

Sebab, diketahui di Madura ini banyak memiliki siswa serta mahasiswa praktek kerja lapangan (PKL) atau magang maupun KKN.

“Semoga sinergi ini membawa manfaat bagi semua pihak,” imbuhnya.

Sesuai Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Peserta magang, siswa kerja praktek,wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, jelas Indriyatno, berdasarkan SE Menteri Pendidikan nomor 8 tahun 2021 juga menyatakan, penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga pendidiknya.

“Karena dalam proses perpanjangan izin operasional maupun pengusulan sertifikasi tenaga pendidik, wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.