Masyarakat Rabasan Kedungdung Tolak PJ Kadesnya Diganti

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua BPD Rabasan saat menyerahkan surat penolakan pergantian Pj Kades ke Camat Kedungdung, (dok. regamedianews).

Caption: Ketua BPD Rabasan saat menyerahkan surat penolakan pergantian Pj Kades ke Camat Kedungdung, (dok. regamedianews).

Sampang,- Isu pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, memantik perhatian masyarakat.

Salah satunya di Desa Rabasan, masyarakat menolak dengan tegas terhadap pergantian Pj Kadesnya, jika isu tersebut benar adanya.

Bahkan ditegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bersama warga, saat mendatangi kantor Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Rabu (03/07/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darussalam ketua BPD Rabasan mengatakan, kedatangannya ke kantor kecamatan, untuk menyerahkan surat pernyataan sikap terhadap wacana pergantian Pj Kadesnya.

Baca Juga :  Satpol PP Sampang Bersih-Bersih PKL 'Mokong'

“Surat itu tujuannya kepada Pj Bupati Sampang, namun kami sampaikan melalui Camat Kedungdung,” ujarnya kepada regamedianews.

Dalam surat pernyataan sikap tersebut, tegas Darussalam, bahwasanya masyarakat Desa Rabasan keberatan dan menolak atas wacana pergantian Pj Kadesnya.

“Kami keberatan atas wacana itu, karena selama ini Pj Kades kami sudah bekerja dengan baik,” tegasnya.

Bahkan, ungkap Darussalam, di desanya banyak perubahan infrastruktur, baik fisik maupun sosial, serta dapat mewujudkan desa sejahtera.

“Jangan sampai ada pergantian Pj Kades Rabasan, berdasarkan intervensi dan rekomendasi oknum berkepentingan dalam Pilkada dan Pilkades,” tandasnya.

Baca Juga :  Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi, Ini Penegasan Kapolres Pamekasan Pada Jajaran

Sementara itu, Camat Kedungdung Mohammad Sulhan membenarkan, telah menerima surat keberatan serta penolakan dari BPD dan masyarakat Desa Rabasan.

“Kami akan segera ajukan ke Pj Bupati Sampang, semoga dapat diterima sesuai harapan BPD Rabasan yang telah menyampaikan aspirasi masyarakat desa setempat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyerahan surat pernyataan sikap keberatan dan penolakan pergantian Pj Kades tersebut, disaksikan Kapolsek bersama Danramil Kedungdung.

Berita Terkait

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB