Terdakwa Kasus Pembunuhan Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial HL (30) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Dalam perkaranya, HL terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saudi (45), hingga meninggal dunia.

Selain menganiaya Saudi, HL juga melakukan penganiayaan terhadap Mudirah (43) istri korban dan anaknya LK (10), mengalami luka berat.

Tragedi berdarah yang membuat geger masyarakat Omben tersebut, terjadi dalam sepekan dari peristiwa pembunuhan di Desa Karang Gayam.

Dalam agenda sidangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Ivan Budi Santoso, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Breaking News: Tokoh Masyarakat Paopale Laok Sampang Tewas Dibacok

“Tuntutan JPU yakni Pasal berlapis, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan, tidak sependapat,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, terdakwa HL terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

”Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  Jadi Langganan Masuk Penjara, Pria Asal Surabaya Ini Nekat Nyolong Lagi

Kendati demikian, tegas Ivan, terdakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan.

“Atas tindakan terdakwa, kami menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara Humas PN Sampang Sucipto menambahkan, bahwasanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

“Sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, berarti secara otomatis inkrah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB