Terdakwa Kasus Pembunuhan Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial HL (30) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Dalam perkaranya, HL terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saudi (45), hingga meninggal dunia.

Selain menganiaya Saudi, HL juga melakukan penganiayaan terhadap Mudirah (43) istri korban dan anaknya LK (10), mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi berdarah yang membuat geger masyarakat Omben tersebut, terjadi dalam sepekan dari peristiwa pembunuhan di Desa Karang Gayam.

Baca Juga :  Bawa Sajam Ke Pengadilan Sampang, Warga Bangkalan Ditangkap

Dalam agenda sidangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Ivan Budi Santoso, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan JPU yakni Pasal berlapis, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan, tidak sependapat,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, terdakwa HL terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

”Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  POLISI BEKUK PELAKU PEMBUNUHAN DIKAMPUNG DUKO BANGKALAN

Kendati demikian, tegas Ivan, terdakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan.

“Atas tindakan terdakwa, kami menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara Humas PN Sampang Sucipto menambahkan, bahwasanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

“Sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, berarti secara otomatis inkrah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB