Terdakwa Kasus Pembunuhan Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial HL (30) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Dalam perkaranya, HL terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saudi (45), hingga meninggal dunia.

Selain menganiaya Saudi, HL juga melakukan penganiayaan terhadap Mudirah (43) istri korban dan anaknya LK (10), mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi berdarah yang membuat geger masyarakat Omben tersebut, terjadi dalam sepekan dari peristiwa pembunuhan di Desa Karang Gayam.

Baca Juga :  KPK lakukan OTT terhadap 7 Orang,beberapa diantaranya Oknum Auditor BPK

Dalam agenda sidangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Ivan Budi Santoso, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan JPU yakni Pasal berlapis, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan, tidak sependapat,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, terdakwa HL terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

”Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  Harga Garam Rakyat Sampang Mengejutkan

Kendati demikian, tegas Ivan, terdakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan.

“Atas tindakan terdakwa, kami menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara Humas PN Sampang Sucipto menambahkan, bahwasanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

“Sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, berarti secara otomatis inkrah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB