Terdakwa Kasus Pembunuhan Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial HL (30) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Dalam perkaranya, HL terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saudi (45), hingga meninggal dunia.

Selain menganiaya Saudi, HL juga melakukan penganiayaan terhadap Mudirah (43) istri korban dan anaknya LK (10), mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi berdarah yang membuat geger masyarakat Omben tersebut, terjadi dalam sepekan dari peristiwa pembunuhan di Desa Karang Gayam.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan di Sokobanah Sampang, Keluarga Terlapor Bantah Adanya Pengeroyokan

Dalam agenda sidangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Ivan Budi Santoso, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan JPU yakni Pasal berlapis, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan, tidak sependapat,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, terdakwa HL terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

”Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  KPUD Buka Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan

Kendati demikian, tegas Ivan, terdakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan.

“Atas tindakan terdakwa, kami menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara Humas PN Sampang Sucipto menambahkan, bahwasanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

“Sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, berarti secara otomatis inkrah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terbaru

Caption: pose bersama rektor dan dosen UTM, Wabup Bangkalan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, (foto istimewa).

Daerah

Wabup Bangkalan Dorong Kolaborasi Riset Bersama UTM

Kamis, 18 Sep 2025 - 09:13 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB