Terdakwa Kasus Pembunuhan Paman di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Inisial HL (30) terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, telah menjalani sidang putusan.

Dalam perkaranya, HL terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pamannya sendiri Saudi (45), hingga meninggal dunia.

Selain menganiaya Saudi, HL juga melakukan penganiayaan terhadap Mudirah (43) istri korban dan anaknya LK (10), mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi berdarah yang membuat geger masyarakat Omben tersebut, terjadi dalam sepekan dari peristiwa pembunuhan di Desa Karang Gayam.

Baca Juga :  Sering Terjadi Begal, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan Yang Baru

Dalam agenda sidangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Ivan Budi Santoso, sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan JPU yakni Pasal berlapis, dengan tuntutan penjara seumur hidup. Tapi, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan, tidak sependapat,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, terdakwa HL terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

”Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya,” ungkapnya, Rabu (10/07/24).

Baca Juga :  Kematian Aisyah Dianggap Tak Wajar, Polres Sampang Tunggu Hasil Autopsi

Kendati demikian, tegas Ivan, terdakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan.

“Atas tindakan terdakwa, kami menjatuhkan pidana hukuman penjara 20 tahun terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara Humas PN Sampang Sucipto menambahkan, bahwasanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

“Sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, berarti secara otomatis inkrah,” pungkasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB