Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Anggota Koperasi di Bangkalan

Caption: pose bersama setelah penyerahan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Bangkalan, Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-77, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura memberikan sertifikat kepesertaan jaminan sosial kepada 5 koperasi di Kabupaten Bangkalan secara simbolis. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Pendopo Pratanu Bangkalan, Rabu, (17/07/24).

Lima koperasi yang menerima sertifikat tersebut adalah:

Koperasi Dharma Bakti Wanita
Koperasi KPRI Sejahtera
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Dewi Sri
Koperasi Pemasaran Syariah Ikhlas Beramal
Koperasi Konsumen Al Hidayah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial yang bermanfaat bagi para pekerja, termasuk anggota koperasi. Program-program tersebut antara lain:

Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berhenti bekerja, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagalerjaan juga menyedikan Program jaminan pensiun (JP) yakni program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan manfaat berupa pengobatan, rehabilitasi, dan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Apabila sudah terdaftar di empat Program yakni JKK, JKM, JHT dan JP, kemudian tertib administrasi dan tertib iuran maka peserta bisa mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.

Indriyatno juga mengungkapkan bahwa masih banyak anggota koperasi di Bangkalan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang mewajibkan koperasi untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bangkalan, Ishak Sudibyo, menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini dan menghimbau semua anggota koperasi untuk mendaftarkan diri. “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, khususnya bagi para anggota dan pengurus koperasi yang sudah tua atau pensiunan,” ujarnya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota Koperasi menurutnya, anggota koperasi yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat.

Antara lain perlindungan dari risiko sosial ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Kemudian Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi anggota koperasi dalam bekerja. Serta meningkatkan citra positif koperasi di mata masyarakat.

“Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota koperasi dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang akan membantu mereka dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.