Sampang,- Dua narapidana koruptor di Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
“Dua napi kasus korupsi ini berinisial HT dan AM,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, Jumat (26/07) sore.
Rahman menjelaskan, dua napi tersebut diajukan remisi tahun ini, dan batas pengajuan terakhir pada 07 Agustus 2024 mendatang.
“HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM sudah 1 tahun. Pidananya sama-sama 5 tahun,” jelasnya.
Sementara, Staf Administrasi dan Pelayanan Tahanan Rutan Sampang Via Fitriya menambahkan, 2 napi kasus korupsi itu, diantara 210 napi yang diajukan remisi.
“Dari ratusan napi yang diajukan, mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak dan Tipikor,” jelasnya.
Via meyakinkan, pendataan tersebut berjalan selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.
Sehingga, para napi yang diajukan memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI, harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” pungkas Via.
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.