Dua Narapidana Koruptor di Sampang Diajukan Dapat Remisi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Caption: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua narapidana koruptor di Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diajukan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.

“Dua napi kasus korupsi ini berinisial HT dan AM,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman, Jumat (26/07) sore.

Rahman menjelaskan, dua napi tersebut diajukan remisi tahun ini, dan batas pengajuan terakhir pada 07 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

“HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM sudah 1 tahun. Pidananya sama-sama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara, Staf Administrasi dan Pelayanan Tahanan Rutan Sampang Via Fitriya menambahkan, 2 napi kasus korupsi itu, diantara 210 napi yang diajukan remisi.

“Dari ratusan napi yang diajukan, mayoritas dari kasus narkotika, diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak dan Tipikor,” jelasnya.

Baca Juga :  Drum Multifungsi, Hambat Pengendara Pertanda Jalan Rusak di Sampang

Via meyakinkan, pendataan tersebut berjalan selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

Sehingga, para napi yang diajukan memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI, harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” pungkas Via.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB