Gema Penolakan PP No 28 Tahun 2024 Menggaung Dari Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: perwakilan organisasi pesantren saat melakukan orasi didepan kantor DPRD Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: perwakilan organisasi pesantren saat melakukan orasi didepan kantor DPRD Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Ratusan kendaraan roda 4 mulai dari pickup dam truck, dan ratusan kendaraan lainnya tampak memadati jalan utama mulai dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan, Jumat (23/08/24) siang.

Rombongan kendaraan tersebut, mengular hingga sekitar 5 KM dijalan utama menuju kota Pamekasan.

Iringan kendaraan itu adalah ribuan massa gabungan dari berbagai Pondok Pesantren di Madura seperti dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Hal itu guna menduduki kantor DPRD Pamekasan, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PP No 28 Tahun 2024 yang berisi tentang alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar.

Baca Juga :  Nelayan Sumenep Jadi Sasaran Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Sepanjang jalan, koordinator aksi Ust.Bahrowi Kholil mengatakan, aksi itu sebagai wujud penolakan keras terhadap PP tersebut, karena dinilai sangat berdampak negatif dan menjurus pada legalisasi zina.

“Aksi ini adalah wujud menolak PP No 28 Tahun 2024 yang kami nilai lebih kepada legalisasi zina,” ujarnya.

Baca Juga :  Nonaktifkan Ribuan PBID, Warga Datangi Dinkes Bangkalan

Bahrowi berharap, pemerintah segera menghapus PP yang menurutnya sangat meresahkan orang tua dan terkesan melegalkan zina.

“Hari ini melalui DPRD Kabupaten Pamekasan, agar disampaikan kepada pemerintah pusat tentang penolakan PP No 28 tahun 2024 ini,” tandasnya.

Didepan kantor DPRD Pamekasan ribuan massa menggelar aksi damai, dengan melakukan orasi bergantian yang disampaikan oleh perwakilan organisasi pesantren yang ada.

Berita Terkait

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB