BTN Tegaskan Kuota KPR Subsidi Kewenangan Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Caption: PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Sumenep,- Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep terhadap pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya klir.

BTN memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan persoalan tersebut.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulisnya mengatakan, keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan yang diberikan BTN,” ujarnya.

Berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, Ramon menerangkan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Jumlahnya juga sangat terbatas.

Baca Juga :  SPAK Kantongi Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Gorontalo Utara

Dengan demikian, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.

”BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Ramon, BTN juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS).

“Yakni, antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah,” tandasnya.

Berkaitan dengan pengenaan suku bunga bagi KPR non subsidi, imbuh Ramon, dipastikan sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Madura Dorong Gerakan Go Green

“Ketentuan tersebut merujuk pada surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga,” tegasnya.

Ramon menjelaskan, persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS).

“Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” pungkasnya.

Ramon memastikan, BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah.

“BTN juga selalu mematuhi hukum, dalam melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),”  tegasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB