BTN Tegaskan Kuota KPR Subsidi Kewenangan Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Caption: PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Sumenep,- Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep terhadap pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya klir.

BTN memberikan penjelasan secara detail berkaitan dengan persoalan tersebut.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulisnya mengatakan, keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang diterima oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan yang diberikan BTN,” ujarnya.

Berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, Ramon menerangkan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Jumlahnya juga sangat terbatas.

Dengan demikian, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kepala Disdik Bangkalan Sayangkan PNS Guru Berbuat Cabul Pada Siswinya

”BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Ramon, BTN juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS).

“Yakni, antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah,” tandasnya.

Berkaitan dengan pengenaan suku bunga bagi KPR non subsidi, imbuh Ramon, dipastikan sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Forkopimcam Robatal Gelar Operasi Masker

“Ketentuan tersebut merujuk pada surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga,” tegasnya.

Ramon menjelaskan, persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS).

“Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” pungkasnya.

Ramon memastikan, BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah.

“BTN juga selalu mematuhi hukum, dalam melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),”  tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB