Spesialis Maling Motor 9 TKP Keok Ditangan Reskrim Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku tersebut, berinisial R warga Semampir Surabaya, dan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang.

“Dua tersangka ini spesialis pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi persnya, Selasa (17/09/24) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi, kata Sigit, para tersangka mengakui telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, Salah Satu Warga Sumenep Diciduk Polisi

“Mereka beraksi di Sampang kota dan Camplong. Namun aksi terakhirnya, di wilayah Desa Taddan berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Kronologis kejadian, saat tim opsnal melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua tersangka gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika itu dibuntuti, dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” terang Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus LSM Diserang Ustad, Tokoh LSM Sampang Angkat Bicara

Tidak cukup disitu, tegas Sigit, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tim opsnal juga mengamankan motor curian tersangka, saat itu disembunyikan di belakang rumah warga sekitar,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, ungkap Sigit, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bermacam-macam.

“Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB