Spesialis Maling Motor 9 TKP Keok Ditangan Reskrim Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku tersebut, berinisial R warga Semampir Surabaya, dan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang.

“Dua tersangka ini spesialis pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi persnya, Selasa (17/09/24) siang.

Dari hasil interogasi, kata Sigit, para tersangka mengakui telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mereka beraksi di Sampang kota dan Camplong. Namun aksi terakhirnya, di wilayah Desa Taddan berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Kedungdung Sampang Tewas Kecelakaan

Kronologis kejadian, saat tim opsnal melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua tersangka gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika itu dibuntuti, dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” terang Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Baca Juga :  Preman Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Akhirnya Dibekuk Polisi

Tidak cukup disitu, tegas Sigit, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tim opsnal juga mengamankan motor curian tersangka, saat itu disembunyikan di belakang rumah warga sekitar,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, ungkap Sigit, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bermacam-macam.

“Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB