Spesialis Maling Motor 9 TKP Keok Ditangan Reskrim Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan dua tersangka spesialis curanmor, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku tersebut, berinisial R warga Semampir Surabaya, dan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang.

“Dua tersangka ini spesialis pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi persnya, Selasa (17/09/24) siang.

Dari hasil interogasi, kata Sigit, para tersangka mengakui telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Mereka beraksi di Sampang kota dan Camplong. Namun aksi terakhirnya, di wilayah Desa Taddan berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BLT DBHCHT Ribuan Buruh Sampang Rp 1,7 Miliar Lelet

Kronologis kejadian, saat tim opsnal melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua tersangka gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika itu dibuntuti, dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” terang Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Baca Juga :  Selundupkan Burung, Warga Surabaya dan Lamongan Dibekuk

Tidak cukup disitu, tegas Sigit, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tim opsnal juga mengamankan motor curian tersangka, saat itu disembunyikan di belakang rumah warga sekitar,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, ungkap Sigit, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bermacam-macam.

“Hasilnya untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Sigit.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terbaru