Sampang,- Seorang pria berinisial IK (49), warga Paonjenan Timur, Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap Polres Sampang.
Informasi yang diterima regamedianews, IK ditangkap di jalan raya Desa Sokobanah Daya, Selasa (17/09/24) sore.
“IK ditangkap sekira pukul 16:30 wib, kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu (18/09) siang.
Dedy mengungkap, pria berprofesi sebagai seorang petani tersebut, karena tersandung kasus narkotika.
“IK diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah,” terangnya.
Saat ditangkap dan digeledah, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dan barang lainnya.
“Sabunya seberat ±74,39 gram, ketika digeledah ditemukan di saku pakaian pelaku,” ungkap eks penyidik Satreskrim.
Saat itu juga, imbuh Dedy, inisial IK langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang.
“IK diduga sebagai pengedar sabu. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 dan 112 UUD RI tentang narkotika,” jelasnya.
Untuk ancaman hukumannya, tegas Dedy, minimal 6 sampai dengan 20 tahun pidana kurungan penjara.
“Saat ini, kami Sareskoba Polres Sampang maupun Polsek jajaran, tengah gencar melaksanakan operasi tumpas narkoba selama 10 hari,” pungkasnya.