Jelang Pilkada, BPJS Watch: Badan Adhoc Perlu Dilindungi Jamsos

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Caption: ilustrasi, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para Kepala Daerah, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Timboel mengatakan, Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koordinasi untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc, sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” tegas Timboel, Jumat, (20/09/24).

Baca Juga :  Maling Motor Pedagang Pasar Pabean Surabaya Ditangkap

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” tuturnya.

Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

Baca Juga :  Tak Tanggung, 4 Paket Proyek di Sampang Ditender Ulang

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Kepala Kantor Cabang Madura, Indriyatno menegaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ini untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para petugas yang bekerja keras dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya ini, karena kesejahteraan petugas adalah prioritas utama dalam menciptakan Pemilihan yang aman dan transparan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar
Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga
Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terbaru

Caption : Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (dok.regamedianews)

Nasional

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 22 Okt 2025 - 21:18 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menyerahkan bantuan dana insentif secara simbolis kepada guru ngaji, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Bupati Sampang secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris guru ngaji, (dok. foto istimewa).

Daerah

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:28 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi sampaikan amanatnya, saat pimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional tahun 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Rabu, 22 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud, didampingi Kajari dan Dandim Sampang saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Okt 2025 - 22:38 WIB