Sampang Kota Mendominasi TKP Operasi Tumpas Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang didampingi anggota Satresnarkoba tunjukkan barang bukti hasil operasi tumpas narkoba, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang didampingi anggota Satresnarkoba tunjukkan barang bukti hasil operasi tumpas narkoba, (dok. regamedianews).

Sampang,- Wilayah kecamatan Sampang kota, mendominasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, saat press conference, Selasa (01/10/) pagi, di halaman belakang Mapolres.

“Paling banyak ungkap kasus narkoba di wilayah Sampang kota, ada 7 TKP,” ujar Dedy kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sampang kota, ada beberapa TKP yang berhasil diungkap saat Operasi Tumpas Narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.

Baca Juga :  Tanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Daya, Masyarakat Demo Kejari Sampang

Diantaranya, Kecamatan Sokobanah 4 TKP, Camplong 3 TKP dan Kecamatan Omben 1 TKP.

“Selain itu, Kecamatan Torjun 1 TKP, Kedundung 1 TKP, Ketapang 1 TKP dan Banyuates 1 TKP,” terang Dedy.

Dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus.

“Tersangka yang diamankan sejumlah 23 orang,” ungkap mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.

Dedy mengungkapkan, dari puluhan tersangka, diantaranya 21 orang sebagai pengedar/kurir dan 2 orang pengguna.

“Rata-rata yang berhasil ditangkap adalah pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 3 Maling Kabel di Kenpark Surabaya

Dedy menambahkan, sedangkan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

“Barang bukti yang diamankankan berupa sabu seberat ±85,72 gram, dan pil sebanyak 660 butir,” jelasnya.

Dedy menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 (1) dan (2) Subs Pasal 112 (1) dan (2). Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2,” jelasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB