Sampang Kota Mendominasi TKP Operasi Tumpas Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang didampingi anggota Satresnarkoba tunjukkan barang bukti hasil operasi tumpas narkoba, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang didampingi anggota Satresnarkoba tunjukkan barang bukti hasil operasi tumpas narkoba, (dok. regamedianews).

Sampang,- Wilayah kecamatan Sampang kota, mendominasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, saat press conference, Selasa (01/10/) pagi, di halaman belakang Mapolres.

“Paling banyak ungkap kasus narkoba di wilayah Sampang kota, ada 7 TKP,” ujar Dedy kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Sampang kota, ada beberapa TKP yang berhasil diungkap saat Operasi Tumpas Narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.

Baca Juga :  Pekerja Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

Diantaranya, Kecamatan Sokobanah 4 TKP, Camplong 3 TKP dan Kecamatan Omben 1 TKP.

“Selain itu, Kecamatan Torjun 1 TKP, Kedundung 1 TKP, Ketapang 1 TKP dan Banyuates 1 TKP,” terang Dedy.

Dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari tersebut, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus.

“Tersangka yang diamankan sejumlah 23 orang,” ungkap mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.

Dedy mengungkapkan, dari puluhan tersangka, diantaranya 21 orang sebagai pengedar/kurir dan 2 orang pengguna.

“Rata-rata yang berhasil ditangkap adalah pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Bagikan Zakat Produktif di Pamekasan 

Dedy menambahkan, sedangkan barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

“Barang bukti yang diamankankan berupa sabu seberat ±85,72 gram, dan pil sebanyak 660 butir,” jelasnya.

Dedy menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 (1) dan (2) Subs Pasal 112 (1) dan (2). Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2,” jelasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB