PAMEKASAN,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut bertujuan, untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan baru berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis elektronik, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama dan di hadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan se- Jatim yang dilaksanakan selama 3 hari.
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023, mengatur tentang tata cara dan standar pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga binaan di seluruh lapas, termasuk dalam aspek pembinaan kepribadian, kemandirian, serta integrasi sosial.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto, menyambut positif diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Ia menekankan, bahwa aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
“Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah terobosan penting, dalam reformasi sistem pemasyarakatan,” tandasnya.
Menurutnya, aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam memberikan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas kepada warga binaan.
Yhoga menambahkan, pihaknya siap untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut, dan akan memastikan seluruh jajaran memahami setiap ketentuan yang ada.
”Kami akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh petugas, agar penerapan aturan ini berjalan optimal, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin baik dan sesuai standar HAM,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penerapan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 diharapkan dapat menekan angka pelanggaran didalam Lapas, dan meningkatkan transparansi dalam proses pembinaan.