Samsat Sampang: Ayo Lur !!! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Bapenda dan Polantas Sampang membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan kepada pengendara.

Caption: petugas Bapenda dan Polantas Sampang membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan kepada pengendara.

SAMPANG,- Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jawa Timur ke-79, ada kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan.

Kini pemerintah setempat mengadakan program pembebasan pajak daerah bagi kendaraan bermotor, (Pemutihan Pajak).

Kanit Regident Samsat Polres Sampang, Ipda Bross Tito Darmawan mengatakan, pemutihan pajak dilaksanakan selama 2 bulan.

“Mulai tanggal 01 Oktober sampai dengan 30 November 2024,” ujar Bross mewakili Kasat Lantas AKP Karnoto, Rabu (23/10).

Perwira Pertama (Pama) ini menjelaskan, melalui program tersebut, ada beberapa insentif pajak ditawarkan yang mencakup;

Baca Juga :  Satgas TMMD Pamekasan, Gandeng BKKBN Sosialisasikan Program Keluarga Berencana

• Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
• Bebas sanksi administratif, keterlambatan PKB dan BBNKB.
• Bebas PKB progresif.
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bross mengatakan, program pemutihan pajak tersebut, hanya berlaku untuk warga Jawa Timur.

“Oleh karena itu, mari manfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin,” ajaknya.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Beberapa Titik di Kota Sampang Mulai di Genangi Banjir

Selain di kantor Samsat, pihaknya juga membuka pelayanan Samsat Keliling (Samling) malam.

Diantaranya di Monumen, Mall Pelayanan Publik, Taman Point di Bank Jatim, dan di Ketapang.

“Hari senin di Omben, hari rabu di Karang Penang dan hari kamis di Sokobanah,” jelasnya.

Bross menambahkan, karena bertepatan dengan Operasi Zebra, masyarakat Sampang diimbau tetap tertib aturan berlalulintas.

“Utamakan keselamatan, dan monggo lur datang ke Samsat, manfaatkan program pembebasan pajak daerah (pemutihan),” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB