BANGKALAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur, mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (20/11/2024).
Simulasi tersebut dilaksanakan, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Dihadiri ratusan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Bangkalan, dan berlangsung dengan lancar.
Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas mengatakan, simulasi ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan Pilkada 2024.
Ia menyatakan kesiapannya, dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Simulasi ini memberikan gambaran yang jelas, mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan di TPS pada hari H,” jelas Bahiruddin, Komisioner Bidang Teknis dan Penyelenggara KPU Bangkalan.
Ia juga mengungkapkan, pada Pilkada 2024, terdapat 1.473 TPS dan 768.866 daftar pemilih tetap (DPT) di Bangkalan.
“Setiap TPS diperkirakan akan melayani hingga 600 pemilih, dengan waktu pencoblosan dimulai pukul 07:00 hingga 13:00 wib,” terangnya.
Bahiruddin juga menekankan, pada Pilkada kali ini tidak akan ada pemilih “siluman” atau anonim, artinya setiap pemilih akan terdaftar dan terverifikasi dengan jelas.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman mengingatkan, agar pelaksanaan pemungutan suara nantinya mengikuti prosedur yang sudah disimulasikan dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran masyarakat di TPS, untuk menggunakan hak pilih mereka dengan benar dan sesuai ketentuan.
“Sesuai simulasi, semua tahapan harus dilaksanakan dengan tepat. Jangan sampai ada pemilih yang sudah meninggal yang tercatat ikut mencoblos,” ujarnya, yang disambut tawa peserta simulasi.
Meskipun begitu, ia yakin bahwa kejadian seperti itu tidak akan terjadi.
“Mengimbau agar seluruh penyelenggara Pemilu, dapat menjalankan tugas mereka dengan transparansi dan tanggung jawab penuh,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengingatkan, agar PPK dan PPS mempersiapkan diri dengan matang menjelang hari pemungutan suara.
“Meskipun ada perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, perubahan tersebut bersifat kecil namun harus dipahami dan diterapkan dengan baik,” pungkasnya.