Polres Sampang Tangkap Pengedar Sabu Asal Sokobanah

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang interogasi langsung pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang interogasi langsung pengedar sabu asal Kecamatan Sokobanah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, gencar memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, Satresnarkoba Polres setempat kembali menangkap pengedar narkoba di Kecamatan Sokobanah, Kamis (21/11/24) malam.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AS (47), asal warga Desa Tamberu Timur.

“AS ditangkap di rumahnya, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya dalam press conference, Selasa (03/12) siang.

Baca Juga :  Kandas Dari Zona Hijau, Sampang Beralih Jadi Zona Merah

Hendro menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 7 klip plastik bening berisi sabu, dengan berat kotor ±11,18 gram.

“Masing-masing berisi ±0,27 gram, ±0,20 gram, ±0,21 gram, ±0,22 gram, ±1,00 gram, ±1,08 gram dan ±8,18 gram,” jelasnya.

Eks Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan ditetapkan sebagai pengedar.

Baca Juga :  DPC PPP Sampang Optimis Menang Pemilu 2024

“Tersangka ini seorang residivis narkoba, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang serupa,” ungkap Hendro kepada awak media.

Akpol lulus tahun 2005 ini menjelaskan, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Hendro.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB