Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi Program Jamsostek Untuk Sampang – Bangkalan

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura saat rakor dan sosialisasikan program jamsostek, di Hotel Bumi Surabaya.

SURABAYA,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi dan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2021 serta sosialisasi tatacara pelaporan kepesertaan melalui E-Jakon untuk Kabupaten Sampang maupun Kabupaten Bangkalan.

Rapat yang dihadiri 30 peserta diselenggarakan di Hotel Bumi Surabaya (10/12/2024), pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, S.Sos., M.M, Asisten II Kabupaten Sampang Sri Andoyo Sudono, SH, MM serta beberapa Kepala OPD Kabupaten Sampang.

Pada kegiatan tersebut fokus utamanya adalah pada pembahasan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada segmen jasa konstruksi. Dikarenakan, coverage untuk segmen jasa konstruksi masih sangat rendah di Kabupaten Bangkalan dan Sampang.

Selain diinformasikan perihal UCJ (Universal Coverage Jamsostek) di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, juga disampaikan terkait proses pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi, iuran, dan juga masa perlindungan. Juga disampaikan proses pergantian tenaga kerja selama masa pelaksanaan proyek yang berlangsung, agar ketika terjadi resiko bisa sepenuhnya di cover.

Disamping itu juga di bahas mengenai proses monitoring sementara yang bisa dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan juga dinas terkait agar tidak ada pihak lain yang memanipulasi bukti pembayaran iuran kepesertaan jasa konstruksi. Dan juga di sarankan perihal adanya barcode di setiap bukti pembayaran agar keabsahan data bisa dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, Yuliadi Setiyawan mendukung penuh untuk kepesertaan segmen jasa konstruksi dan menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk bisa mendaftarkan proyek yang berlangsung di lingkungan pemerintah kabupaten pada BPJS Ketanagekerjaan. Dan juga meminta agar proses pendaftaran kedepannya tidak memberatkan salah satu pihak.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pelaku di sektor jasa konstruksi (Jakon), yang selama ini dikenal memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Dalam sosialisasi ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor konstruksi.

“BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja di sektor konstruksi melalui program JKK dan JKM,” ujar Indriyatno.

Dia kemudian menjelaskan bahwa program JKK mencakup perlindungan menyeluruh. Mulai dari perawatan, hingga pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan maupun pengobatan pekerja, hingga dinyatakan sembuh, serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

Pihaknya juga akan menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja. Bahkan siap memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia.

Sementara manfaat dari program JKM, kata dia, adalah berupa santunan uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Melalui program JKM ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam penjelasannya, Indriyatno menyebutkan bahwa untuk sektor jasa konstruksi, perhitungan iuran dilakukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Pembayaran iuran cukup dilakukan satu kali selama masa proyek, termasuk masa pemeliharaan, dan mencakup seluruh pekerja yang terdaftar dalam laporan,” lanjut Indriyatno.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan-perusahaan konstruksi, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mereka.

“Melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa lebih tenang menjalankan tugas di lapangan, dan perusahaan juga terlindungi dari dampak risiko kecelakaan yang tidak terduga,” ujar Indriyatno.