Diimingi Uang 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di penjara.

Pasalnya, warga asal Desa Tamberu Daya ini tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih usia 7 tahun (dibawah umur).

Perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban, dan berujung dilaporkan ke Polres Sampang, Kamis (19/12/24) kemarin.

Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, atas laporan tersebut Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  H-3 Lebaran, Arus Mudik di Sampang Terpantau Normal

“Pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) sore kemarin, di rumahnya di Desa Tamberu Daya,” ujarnya kepada regamedianews, Senin (23/12) sore.

Saat penangkapan, ungkap Dedy, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli Melati (nama samaran),” terangnya.

Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Pengemudi Perahu Taxi di Gorut Keluhkan Kenaikan BBM

“Kemudian tersangka melakukan pencabulan, sehingga korban menangis dan perbuatan tersangka dipergoki ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, imbuh Dedy, korban Melati tersebut mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang laki-laki.

Atas perbuatannya, jelas eks penyidik Satreskrim, tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB