Diimingi Uang 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di penjara.

Pasalnya, warga asal Desa Tamberu Daya ini tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih usia 7 tahun (dibawah umur).

Perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban, dan berujung dilaporkan ke Polres Sampang, Kamis (19/12/24) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, atas laporan tersebut Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  Dinilai Tak Becus, KPA Desak Copot Sekda Aceh

“Pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) sore kemarin, di rumahnya di Desa Tamberu Daya,” ujarnya kepada regamedianews, Senin (23/12) sore.

Saat penangkapan, ungkap Dedy, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli Melati (nama samaran),” terangnya.

Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Tekankan Netralitas Anggotanya 

“Kemudian tersangka melakukan pencabulan, sehingga korban menangis dan perbuatan tersangka dipergoki ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, imbuh Dedy, korban Melati tersebut mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang laki-laki.

Atas perbuatannya, jelas eks penyidik Satreskrim, tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB