Diimingi Uang 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pencabulan (inisial R), saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di penjara.

Pasalnya, warga asal Desa Tamberu Daya ini tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih usia 7 tahun (dibawah umur).

Perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban, dan berujung dilaporkan ke Polres Sampang, Kamis (19/12/24) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, atas laporan tersebut Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  Hadiah Tahun Baru, Acong Latif Menangkan Lagi Kasus Club Terbesar di Indonesia

“Pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) sore kemarin, di rumahnya di Desa Tamberu Daya,” ujarnya kepada regamedianews, Senin (23/12) sore.

Saat penangkapan, ungkap Dedy, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli Melati (nama samaran),” terangnya.

Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Berencana Ciptakan Wisata Syariah

“Kemudian tersangka melakukan pencabulan, sehingga korban menangis dan perbuatan tersangka dipergoki ibu korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka, imbuh Dedy, korban Melati tersebut mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang laki-laki.

Atas perbuatannya, jelas eks penyidik Satreskrim, tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB