Tersangka Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Titipkan Jaminan Rp357 Juta

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

PAMEKASAN,- Zamahsyari, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, telah menyerahkan uang jaminan Rp357.022.000 untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya, proyek tersebut bergulir melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut menyerahkan uang jaminan melalui kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (30/12/24).

Pengacara Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menjelaskan, penitipan uang ini merupakan bentuk tanggung jawab, sekaligus bukti kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan dari Kejari Pamekasan.

“Uang ini digunakan sebagai jaminan, sementara pembuktiannya akan tetap diputuskan di pengadilan,” jelasnya.

“Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara,” jelas Yolies.

Baca Juga :  Tiba dirumah duka,isak tangis sambut kedatangan Janazah KH.Fannan Hasib

Penyerahan uang jaminan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, dengan jumlah Rp150 juta yang diserahkan oleh ipar Zamahsyari, ASA, di Kejari Pamekasan.

“Tahap kedua dilakukan hari ini, dengan jumlah Rp207.022.000. Penyerahan dilakukan oleh ipar klien kami didampingi pengacara lainnya, Hornaidi,” tambahnya.

Meski begitu, Yolies menegaskan, Zamahsyari tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proyek hibah dari Pemprov Jatim yang menjadi pokok perkara telah dikerjakan meskipun terjadi keterlambatan.

“Proyek tersebut memang sempat tertunda akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kades se-Madura Ikuti Peningkatan Aparatur Desa di Bangkalan

Yolies berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk penitipan uang jaminan ini, dalam menentukan langkah hukum terhadap kliennya terkait dugaan dua proyek fiktif yang menyeretnya sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang titipan tersebut.

“Benar. Setelah kami berkoordinasi dengan ketua tim penyidik, yaitu Kasi PAPBB Pak Herman, hari ini pengacara tersangka telah menyerahkan uang kerugian negara kepada jaksa penyidik. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” jelas Ardian.

Ia juga menyebutkan, kangkah penitipan uang jaminan ini menunjukkan sikap kooperatif dari tersangka Zamahsyari.

“Pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB