Tersangka Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Titipkan Jaminan Rp357 Juta

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

PAMEKASAN,- Zamahsyari, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, telah menyerahkan uang jaminan Rp357.022.000 untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya, proyek tersebut bergulir melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut menyerahkan uang jaminan melalui kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (30/12/24).

Pengacara Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menjelaskan, penitipan uang ini merupakan bentuk tanggung jawab, sekaligus bukti kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan dari Kejari Pamekasan.

“Uang ini digunakan sebagai jaminan, sementara pembuktiannya akan tetap diputuskan di pengadilan,” jelasnya.

“Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara,” jelas Yolies.

Baca Juga :  Palsukan Nota LPJ Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

Penyerahan uang jaminan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, dengan jumlah Rp150 juta yang diserahkan oleh ipar Zamahsyari, ASA, di Kejari Pamekasan.

“Tahap kedua dilakukan hari ini, dengan jumlah Rp207.022.000. Penyerahan dilakukan oleh ipar klien kami didampingi pengacara lainnya, Hornaidi,” tambahnya.

Meski begitu, Yolies menegaskan, Zamahsyari tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proyek hibah dari Pemprov Jatim yang menjadi pokok perkara telah dikerjakan meskipun terjadi keterlambatan.

“Proyek tersebut memang sempat tertunda akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Prokes Melalui Gambar Kartun

Yolies berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk penitipan uang jaminan ini, dalam menentukan langkah hukum terhadap kliennya terkait dugaan dua proyek fiktif yang menyeretnya sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang titipan tersebut.

“Benar. Setelah kami berkoordinasi dengan ketua tim penyidik, yaitu Kasi PAPBB Pak Herman, hari ini pengacara tersangka telah menyerahkan uang kerugian negara kepada jaksa penyidik. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” jelas Ardian.

Ia juga menyebutkan, kangkah penitipan uang jaminan ini menunjukkan sikap kooperatif dari tersangka Zamahsyari.

“Pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB