PAMEKASAN,- Sebanyak 19 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Mojokerto, dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.
Pemindahan napi tersebut, Selasa (14/01/25), bagian dari program retribusi untuk mengurangi kepadatan di Lapas sebelumnya.
Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kualitas layanan di setiap Lapas/Rutan.
Kalapas Narkotika Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan, penerimaan napi baru dengan penerapan protokol ketat.
“Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga proses administrasi,” ujarnya, Selasa (14/01).
Ia menjelaskan, setiap narapidana yang masuk harus melalui skrining kesehatan, termasuk tes kesehatan mental dan pemeriksaan fisik.
Hal tersebut, kata Yhoga, untuk memastikan mereka siap menjalani masa pembinaan.
“Tugas kami bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga membina, agar ketika mereka kembali ke masyarakat sebagai individu lebih baik,” ujarnya.
Yhoga menambahkan, pentingnya sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dalam pemindahan narapidana.
“Termasuk keluarga, aparat penegak hukum dan petugas Lapas,” imbuhnya.
Menurut Yhoga, koordinasi yang baik memastikan proses berjalan lancar dan meminimalkan risiko selama pemindahan.
“Kami berharap, program pembinaan terstruktur, dapat mengembangkan keterampilan dan menjadikan mereka pribadi lebih baik, setelah selesai menjalani hukuman,” ungkapnya.
Yhoga menambahkan, proses penerimaan narapidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, oleh tim Klinik Pratama Lapas.
“Hal itu untuk memastikan mereka dalam kondisi baik,” pungkasnya.